Tawaran Baru Format Pendidikan Islam Pasca UU Sisdiknas 2003

Rector - -

Abstract


Sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003,  Pendidikan Islam mendapatkan pengakuan sama dengan pendidikan umum. Lulusan MI, MTs., MA, dianggap sama dengan lulusan SD, SMP dan SMA. Maka,  setiap  disebut SD disebut pula MI, menyebut SMP maka disebut M.Ts dan demikain pula tatkala menyebut SMA juga disebut MA. Justru pada tingkat perguruan tinggi, semisal STAIN dan IAIN,   belum  sepenuhnya mendapatkan posisi  seluas itu.
Pendidikan Islam seharusnya berbeda dengan sekolah lain pada umumnya. Perbedaan itu menyangkut banyak hal, mulai dari orientasi atau tujuan, kurikulum, tenaga pengajar, maupun kultur yang seharusnya dikembangkan. Tatkala pendidikan Islam disamakan dengan sekolah umum, bukan berarti persamaan itu  dalam segala halnya. Persamaan itu adalah terkait dengan pengakuan oleh pemerintah, yaitu bahwa siapapun yang belajar di lembaga pendidikan Islam dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.

Keywords


Format; Pendidikan; Islam; Pasca; UU; Sisdiknas

Full Text:

PS PDF