FEMISIDA DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA

Siti Zulaichah

Abstract


Lemahnya perlindungan hukum, membuat keadaan perempuan semakin terpojok. Salah satunya pada permasalahan femisida, yakni dapat diartikan sebagai pembunuhan kepada perempuan yang didasari oleh beberapa faktor, diantaranya, menganggap perempuan sebagai pihak lemah, perempuan sebagai korban dari ketidak adilan, perempuan sebagai layanan pemuas seks, hingga menganggap perempuan sebagai barang komoditi bisa diperjual belikan. Berbagai faktor inilah yang menjadi dasar maraknya perempuan sebagai korban. Penelitian ini bertujuan menemukan instrument hukum guna menekan angka femisida yang semakin meningkat hingga saat ini. Fakta terbaru kasus kekerasan pada perempuan akhir-akhir ini semakin meningkat, data dalam CATAHU pada tahun 2022 terjadi peningakatan sebanyak 50% dari tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan analisis hukum yang digunakan dalam penelitian ini preskriptip analisis. Dengan maraknya kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan sudah selayaknya pemerintah mengambil sikap atas permasalahan ini.

Keywords


Perlindungan Hukum, Femisida, Sanksi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/egalita.v17i1.14171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 EGALITA







Editorial Office:
Gedung Perpustakaan Lt.1
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50 Malang.
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533
Email: egalita@uin-malang.ac.id

P-ISSN: 1907-3461

E-ISSN : 2686-066X


Egalita under a CC BY SA 4.0 International License.

Member of:


Indexed By:

       

 

 

View My Stats