Analisis Pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Zina

M. Aunul Hakim

Abstract


Indonesia is a state with a Criminal Code named KUHP. The regulation draft about adultery is especially mentioned at paragraph 284. According to this paragraph, the definition of adultery is sexual intercourse conducted by a man/woman who has valid marriage with another woman/man who is not his/her wife/husband and it is conducted based on the wish of each of them. In Criminal Code, it is stated that such deed may be imposed as a crime if there is a plea from the wife/husband who is harmed. Adultery crime is called as offense that warrants complaint, and punishment is nine months. It is different from the meaning of adultery according to Islamic Law which has meaning a sexual intercourse conducted by a man and woman who are not a valid pair of marriage. Besides, the criminal code was established based on rationale consideration. While the objective of legal realism is to construct the law which is more responsive toward the social need. Therefore KUHP regulation on adultery should be revisited to accomodate the Islamic values held by moslem as the dominant citizen in Indonesia.    

 

Indonesia adalah negara dengan KUHP yang bernama KUHP. Rancangan peraturan tentang perzinahan terutama disebutkan pada paragraf 284. Menurut paragraf ini, definisi perzinahan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang pria / wanita yang memiliki pernikahan yang sah dengan wanita / pria lain yang bukan isteri / suami dan istrinya. dilakukan berdasarkan keinginan masing-masing. Dalam KUHP, dinyatakan bahwa akta tersebut dapat dikenakan sebagai tindak pidana jika ada permintaan dari istri / suami yang dirugikan. Kejahatan perzinahan disebut sebagai pelanggaran yang menjamin pengaduan, dan hukuman sembilan bulan. Hal ini berbeda dengan makna perzinahan menurut Hukum Islam yang memiliki arti hubungan seksual yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan pasangan perkawinan yang sah. Selain itu, kode pidana didirikan berdasarkan pertimbangan rasional. Sedangkan tujuan realisme hukum adalah membangun undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Oleh karena itu peraturan KUHP tentang perzinahan harus ditinjau kembali untuk mengakomodasi nilai-nilai Islam yang dimiliki umat Islam sebagai warga negara yang dominan di Indonesia.


Keywords


adultery; plea; punishment

Full Text:

PDF

References


Ahmad Wardi Muslich, 2005. Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika.

Barda Nawawi, 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Muhari Agus Santoso, 2002. Paradigma Baru Hukum Pidana, Yogyakarta, Averrooes Press.

Philippe Nonet dan Selznick, 2003. Hukum ResponsifPilihan di Masa Transisi, Jakarta, (HuMa).

Reza, 1998. Perzinaan dan aspek-aspeknya.

R.Soesilo, 1995. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, Politea.

R. Sugandi,R., 1981. KUHP dan Penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acarta Pidana),

Surabaya, Karya Anda, t.t.,

Schaffmeister dkk., 1995. Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberti.

Soerodibroto, 1994. KUHP dan KUHAP, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Supomo,1954. Undang-Undang Dasar Sementara Rrepublik Indonesia, Jakarta, Noordhoff Kolff N.V.

Syamsul Huda, 2001. Pemikiran tentangTindak Pidana Zina Menurut Syariat Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasiona, Malang.

Wahbah Zuhaili, 2004. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Damaskus.




DOI: https://doi.org/10.18860/el.v8i3.4602

Editorial Office:
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No.50, Malang, Indonesia 65144
This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.
el Harakah, ISSN : 1858-4357 | e-ISSN : 2356-1734
Phone : +6282333435641
Fax : (0341) 572533
Email : elharakah@uin-malang.ac.id
elharakahjurnal@gmail.com
Website : http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang