Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah

Nanda Himmatul Ulya

Abstract


Abstract:

Children are national assets that need protection from all components, including the state, government, society, family, and parents as mandated by the Child Protection Law. This article aims to describe the legal protection of child victims of sexual violence from the point of view of State regulations and Maqashid Sharia. This is normative legal research with a comparative method. The results of the analysis show that the concept of child protection accommodated by the State is embodied in various regulations governing the imposition of severe sanctions against perpetrators of child abuse as stipulated in Articles 59 and 81-82 of Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, Articles 289-296 of the Criminal Code until the issuance of PP RI No. 70 of 2020 concerning Procedures for Implementing Chemical Castration, Installing Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Perpetrators of Sexual Violence Against Children. Legal protection for child victims of sexual violence from the perspective of Maqashid Sharia is in a very urgent position, namely at the level of the dharuriyyah (primary) degree. The benefit of the world and the hereafter is oriented towards upholding the maintenance of primary law objectives, namely: hifdz al-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, and hifdz al-mal. Its existence is absolute in humans so that its perfection must be preserved and maintained.

Keywords: Child Protection; State; Maqashid Sharia.

Abstrak:

Anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dari seluruh komponen baik negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua sebagaimana dimandatkan UU Perlindungan Anak. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang ditinjau dari sudut pandang regulasi Negara dan Maqashid Syariah. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode komparasi. Hasil analisis menunjukan bahwa konsep perlindungan anak yang diakomodir oleh Negara terwujud dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi berat  terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur yang tertuang dalam Pasal 59 dan 81-82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 289-296 KUHP hingga terbitnya PP RI No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari sudut pandang Maqashid Syariah berada pada posisi yang sangat urgen, yakni pada tingkatan derajat dharuriyyah (primer). Kemaslahatan dunia dan akhirat berorientasi pada tegaknya pemeliharaan tujuan hukum primer yaitu: hifdz al-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl dan hifdz al-mal. Keberadaannya mutlak pada diri manusia sehingga kesempurnaannya harus dijaga dan dipertahankan.

Kata Kunci: Perlindungan Anak; Negara; Maqashid Syariah.


Keywords


Perlindungan Anak, Negara, Hifdz An-Nasl

Full Text:

PDF

References


Al-Qur`an dan Terjemahan

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2008.

Amir Syarifuddin, USHUL FIQH, JILID 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo, 1930.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2008.

Harahap, Irwan Safaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif” Jurnal Media Hukum Vol 23, No 1 (2016): 46-47. DOI: 10.18196/jmh.2015.0066.37-47.

Hefni, Moh. “Rekonstruksi Maqashid Al-Syari`ah (Sebuha Gagasan Hasan Hanafi tentang Revitalisasi Turats)” Al-Ahkam Vol. 6 No. 2 Desember (2011): 172 DOI: https://dx.doi.org/10.19105/al-lhkam.v6i2.307.

Huraerah, Abu. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Bandung: NUANSA, 2007.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain, Maqashid Syariah, Jakarta: AMZAH, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Laporan Kinerja Tahun 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia “Perlindungan Anak di Era Pandemi COVID-19” 08 Februari 2021, diakses 08 Maret 2021, https://www.kpai.go.id/informasi-publik/pengumuman/siaran-pers-laporan-kinerja-tahun-2020-komisi-perlindungan-anak-indonesia-perlindungan-anak-di-era-pandemi-covid-19.

Kompilasi Hukum Islam.

Konversi Tentang Hak-Hak Anak disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tanggal 20 November 1989.

Pranawati, Rita, dan Putu Elvina. “KPAI menyikapi Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak” Suara Kita, 8 Januari 2021, diakses 12 Maret 2021, https://www.kpai.go.id/publikasi/suara-kita/kpai-menyikapi-terbitnya-peraturan-pemerintah-nomor-70-tahun-2020-tentang-tata-cara-pelaksanaan-tindakan-kebiri-kimia-pemasangan-alat-pendeteksi-elektronik-rehabilitasi-dan-pengumuman-identitas-pel.

Tihami dan Sahrani Sohari. Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Toriquddin, Moh, “Teori Maqashid Syari`ah Perspektif Al-Syatibi” de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum Volume 6 Nomor 1 Juni (2014): 33 DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3190

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan)” Bandung: PT Rafika Aditama, 2001.

Wahyuningsih, Sri Endah. “Perlindungan hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini,” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 3, No 2 (2016): 178. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i2.1407.

Zatadini, Nabila dan Syamsuri ”Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal” Al-Falah: Journal of Islamic Economic Vol. 3, No.2 (2018): 115 DOI: 10.29240/alfalah.v3i2.587




DOI: https://doi.org/10.18860/jilfas.v4i1.11839

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nanda Himmatul Ulya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office

Journal of Islamic Law and Family Studies (JILFAS)

Program Studi Magister Al Ahwal Al Syakhshiyyah

Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Jl. Ir. Soekarno No. 1 Kota Batu

jilfas@uin-malang.ac.id

 

Jilfas is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic