THE OBLIGATION OF NOTARY TO REPORT SUSPICIOUS FINANCIAL TRANSACTIONS BASED ON THE VALUE OF THE TRANSACTION

Ilham Zain Fadila, Bambang Sugiri, Diah Aju Wisnuwardhani

Abstract


Government makes various efforts to prevent the crime of money laundering. One of them is to encourage some parties to participate in supervising the suspicious financial transaction. In its practice, this triggers juridical problem such as verification and monitoring policies of financial transaction on the service users by the notaries. This research aims to describe the notary’s criteria and legal responsibilities on the suspicious transaction. This article is based on the doctrinal legal research with statute and conceptual approaches. The research result shows that the criteria of suspicious financial transaction have been set in Indonesian legislation. The notary has legal responsibility to identify and verify the service users of authentic deed issue in implementing precautionary principles. This responsibility is accompanied by administrative sanction which is in line with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 9 of 2017, concerning the Implementation of Knowing Your Customer Principles for the Notary.

Pemerintah melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Salah satunya, mendorong berbagai pihak untuk turut serta mengawasi terjadinya traksaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam pelaksanaannya, upaya ini menimbulkan problem yuridis. Seperti kebijakan verifikasi dan pemantauan transaksi keuangan pengguna jasa oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kriteria dan tanggung jawab hukum notaris terhadap terjadinya transaksi keuangan mencurigakan. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria transaksi keuangan menurigakan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk mengidentifikasi dan memverifikasi pengguna jasa pembuatan akta autentik dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian. Tanggung jawab ini disertai sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.


Keywords


financial transaction; money laundering; notary;

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

Adjie, Habib. Kumpulan Tulisan: Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2013.

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2014.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary Sixth Edition, St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990.

Budiarto, Agus. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

David Chaikin and J.C Sharman. Corruption and Money Laundering. United States: Palgrave Macmillan, 2009.

Florenshia. “Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Dalam Rezim Anti Money Laundering”. Premise Law Jurnal, Vol. 9 (2019).

Ganarsih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahan di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.

Husein, Yunus. “Perkembangan Terkini Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia”, https://yunushuesein.wordpress.com (2020).

Hutagalung, Daniella Herera Yosifany. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Ppat Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jatiswara, Vol. 35 No. 1 (2020).

Jahja, Juni Sjafrien. Melawan Money Laundering. Jakarta: Visi Media, 2012.

M.U Sembiring. Teknik Pembuatan Akta. Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1997.

Mardi. Sistem Informasi Akuntansi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011.

Mhd. Syahman Sitompul, Nurlaila, Hendra Harmain. “Implimentasi Surat al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur”, Human Falah: Volume 3. No. 2 (2016).

Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Permata Aksara, 2012.

Nasution, Bismar. “Notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Money Laundering”, (2018).

Nico. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), 2003.

Notodisoerjo, Raden Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasan, Cet. Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Nurananda Budi Muliani, dkk. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (Grips)”. Notary, Vol 1, No 003 (2019).

PPATK. “Buletin statistik Anti Pencucian dan Pendanaan Terorisme”. Volume 103 (2018).

Rahayuningsih, Toetik.“Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundrying di Indonesia”, Yuridika. Vol. 28 (2013).

Ramantini, Putu Mas Maya. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta Akta yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak”. Tesis. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2004.

Sapulete, Raisa Maria. “Transaksi Keuangan Mencurigakan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Anti Pencucian Uang”, Lex et Societatis, Vol.1 No 2 (2013).

Saragih, Ira Quwaity. “Analisis Yuridis Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Terkait Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Mengenai Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegaha Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Premise Law Jurnal, Vol 13 (2013).

Sigit, Muhammad. Pentingnya PMPJ, GRIPS dan Pelaporan Bagi Notaris, Forum Group Discussion, PPATK, 08 Maret 2019.

Teuku Ulya Murtadha dkk. “Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Syiah Kuala: Law Journal. Vo. 3 (2019).

The Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering

The Regulation of the Minister of Law and Human Rights, Number 9 of 2017, concerning the Principles of Recognizing Service Users for Notaries (known as PMPJ)

Tian Terina dan Rendy Renaldy, “Problematika Kewajiban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. No. 8 (2020).

Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1999.

Wiyono. Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Zulkarnaen, Sam Dwi. “Prinsip Kehati-hatian Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Melaksanakan Jabatannya”. Tesis. Depok: Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2008.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i2.10099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.