ASH-SHULH AS AN ATTEMPT OF SHARIA MICROFINANCE INSTITUTIONS TO SOLVE SHARIA ECONOMIC DISPUTES IN MADURA SOCIETY

Erie Hariyanto, Harisah Harisah, Moh Hamzah, Ach. Faidi, Hoirul Umam

Abstract


The disputes resolution in the sharia financial institution gives opportunity and challenge for the Religious Court. Society tends to use ash-shulh by conducting deliberation in solving every dispute. This dispute resolution is taken because of the given legal freedom for society. Its purpose is to analyze the information on opportunities and challenges of the Religious Court as the judicial institution that has absolute authority in solving sharia economic disputes. This is qualitative research by studying secondary data and doing online and offline interviews with the informant. The Religious Court also plays a role in solving the disputes in the sharia microfinance institutions which generally choose the alternative way in disputes resolution by doing the negotiation. The study reveals that the sharia microfinance institutions depend on alternative ways in their dispute resolution such as negotiation and mediation by involving religious figures like Kyai. Madura society puts their trust in the religious figures more than the official institutions appointed in the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning the Mediation in Court. However, the disputes resolution taken by society with the involvement of Kyai, is still based on the decree of the Religious Court in solving sharia disputes as a legal reference and a procedure taken by the judges.

Penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama. Masyarakat memiliki kecenderungan menggunakan ash-shulh dengan cara musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap sengketa. Upaya penyelesaian sengketa ini dipilih karena kebebasan hukum bagi masyarakat untuk memilih jalan penyelesaian sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui data sekunder serta wawancara kepada informan, baik secara online maupun offline. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro syariah memilih jalur alternatif penyelesaian sengketa seperti perundingan dan mediasi dengan melibatkan melibatkan seorang tokoh agama seperti Kyai. Masyarakat Madura lebih percaya terhadap tokoh agama dibandingkan lembaga resmi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Peradilan. Namun, penyelesaian sengketa yang diambil masyarakat dengan melibatkan Kyai, tetap mengacu pada keputusan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa syariah sebagai acuan hukum dan cara yang diambil oleh para hakim.


Keywords


Ash-Shulh; Sharia Microfinance Institutions; Sharia Economic Disputes;

Full Text:

PDF

References


Ma’rub, Achmad. “Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Murabahah yang Bermasalah di BNI Syariah Cabang Malang”. Undergraduate Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2013.

Ariani, Nevey Varida. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.”Jurnal Rechts Vinding 1, No. 2 (2012): 283.

Aziz, Abdul. Etika Bisnis Perspektif Islam “Implementasi Etika Islami untuk Dunia Usaha. 2013.

Habibullah, Eka Sakti. “Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam.” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2, No. 01 (2018): 34.

Hidayanto, Bani Idris. “Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Putusan Nomor: 3333/Pdt.G/2014/PA.BL.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016.

Hariyanto, Erie. “Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dalam Praktik Perbankan Syari’ah di Kabupaten Pamekasan.” Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam, 2013. https://doi.org/10.19105/nuansa.v10i2.172.

———. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Iqtishadia: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2014. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.365.

———. “The Settlement of Sharia Banking Dispute Based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation”. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 14, No. 2 (January 10, 2019). https://doi.org/10.19105/Al-Hikam.V14I2.1888.

Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. The Fifth. Depok: Rajawali Press, 2017.

Khairina. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah.” Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.

Lestari, Sri. “Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Macet pada Akad Murabahah di BMT Hubbul Wathon Sumowono.” Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2015.

Madani, Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2017.

———. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2017.

Mesir, Lembaga Fatwa. “Fikih Kontemporer,” 2013.

Miharja, Jaya. “Kaidah-Kaidah Al-’Urf Dalam Bidang Muamalah.” El-Hikam 4, No. 1 (2011): 104.

Munib, Abdul. “Hukum Islam dan Muamalah (Asas-Asas Hukum Islam dalam Bidang Muamalah).” Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian Keislaman 5, No. 1 (2018): 74.

Najib, Ainun. “Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah dalam Perspektif Politik Hukum, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Ibrahimy Situbondo Jln. KHR. Syamsul Arifin 20 Sumberejo Banyuputih Situbondo.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, No. 3 (2019): 567.

Nasrullah, Muhammad. “Penanganan Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di Baitul Maal Wa Tamwil.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019.

Riyanto, Edi. “Arbitrase Syariah sebagai Solusi Sengketa Bisnis di Indonesia.” Al-Intaj 2, No. 1 (2016).

Siswanto, Eko. “Peranan Arbitrase (Basyarnas) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah.” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 3, No. 2 (2018).

Suherman. “‘Upaya Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa di Lembaga Perbankan.’” Jurnal Yuridis 4, No. 2 (2017): 181.

Law No. 25 of 1992 concerning the Cooperative, issued 2021.

Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v12i2.13531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.