KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

M Zulhefni

Abstract


Authority to prosecute sharia economy is an Islamic Religious Court’s absolute authority. However, there are still a lot of Sharia economic problems presented to the District Court. This fact raises the question, what causes an Sharia economic dispute still filed in the District Court. This research is a field research or field study with a juridical sociology approach. As for method of analysis, the research used descriptive qualitative analysis method. Causative factor that make Sharia economic problems still exist in an environment of Public Justice is not caused by one party but the entire parties concerned in transactions of Islamic economy. In addition, the authorities in resolving the disputes also be the cause. There are at least 4 causes that can be categorized which is associated with the contract clause in terms of dispute resolution, the customer, the competence of religious court judges and the attitude of the District Court.


Kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut yang dimiliki Pengadilan Agama. Namun pada kenyataanya masih banyak perkara ekonomi syariah yang diajukan oleh pelaku ekonomi syariah ke Pengadilan Negeri. Hal ini menimbulkan tanda tanya, faktor apakah yang menyebabkan sengketa ekonomi syariah sampai saat ini masih diajukan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian field research atau studi lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun metode analisis data yang menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah faktor penyebab masih adanya perkara ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Umum tidaklah disebabkan oleh satu pihak saja, melainkan seluruh pihak yang terkait dalam transaksi ekonomi syariah tersebut. Selain itu, pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa juga ikut menjadi penyebab. Setidaknya ada 4 penyebab yang dapat penulis kategorikan dalam penelitian yaitu sebab yang terkait dengan klausula akad dalam hal penyelesaian sengketa, nasabah, kompetensi hakim Pengadilan Agama dan sikap dari Pengadilan Negeri itu sendiri.


Keywords


causative factor; dispute; sharia economic; the Court;

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin. Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Djamil, Fathurrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika 2012.

Hasan, Hasbi. Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramata Publishing, 2010.

Laporan Penelitian PKLi 2016. Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Dalam Meningkatkan Kapabilitas Penanganan Perkara Menurut Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kediri. Malang: 2016.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Buku II. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2012.

Narbuko, Cholid. Achmadi, Abu. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.

Nazir, Muhammad. Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986.

Sudjana. Nana, dan Kusuma, Awal. Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung: Sinar Baru Algnesindo, 2008.

Sukandarrumidi. Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Cet. 2. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2004.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa - Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Edisi II. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012.

Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sepanjang Tahun 2016, MA Terbitkan 14 Perma dan 4 SEMA. (Online). (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/kegiatan/1408-sepanjang-tahun-2016-ma-terbitkan-14-perma-dan-4-sema), diakses pada tanggal 21 Maret 2016 pukul 23.38 WITA.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.