MODEL PEMBIAYAAN PENDAFTARAN MEREK BAGI PENGUSAHA KECIL MENENGAH DENGAN MELALUI AKAD BAI’ AL ISTISHNA’
Abstract
Kepemilikan hak merek bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam menghadapi perdagangan bebas sangat diperlukan. Selain sebagai identitas produk, juga dapat menunjukkan kwalitas suatu barang. Merek yang digunakan dalam perdagangan akan mendapatkan perlindungan hukum jika sudah didaftarkan di dirjen HKI. Persoalan sering ditolaknya pendaftaran merek adalah karena kemiripan merek dengan yang sudah terdaftar, tentunya menjadikan pelaku usahaenggan mendaftarakan mereknya. Untuk mengatasi persoalan ini, maka pelalu usaha perlu bantuan jasa konsultan merek untuk melakukan penelusuran merek yang ada sebelumnya dan bisa membantu memperbaiki desain mereknya. Penggunaan jasa konsultan merek di dalam prakteknya biayanya cukup mahal. Pada penulisan ini akan diberikan alternative pembiayaan yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan untuk membantu UKM dalam mengatasi masalah lamanyawaktu pengurusan dan mahalnya biaya pendaftaran merek melalui jasa konsultan merek. Merek yang diajukan permohonan pendaftaran tidak serta merta menjadi hak atas merek, namun membutuhkan proses pembuatan merek yang nantinya tidak boleh memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Nasabah bisa memesan gambar merek yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Berdasarkan analisis praktek dalam pendaftaran merek dengan menggunakan fatwa DSN MUI tentang jual beli istishna’ , maka model pembiayaan yang kemungkinan dapat digunakan untuk membantupelaku UKM adalah model pembiayaan dengan akad istishna’.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apeldorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
Arifin, Sjamsul. dkk. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Jakarta: Alex Media Komputindo, 2008.
Antonio, H.M. Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001.
Halmani, Hendra. Ekonomi Internasional dan Globalissi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Hartono, Sri Rejeki. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
Kesowo, Bambang. Pengantar Hukum Mengenai HKI di Indonesia. 1995. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.
Keputusan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Keputusan Fatwa DSN MUI Nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’
Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.
Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Alumni, 2006.
Rivai, Veithzal.dkk. Islamic Transaction Law in Business dari Teori dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: FEUI, 2005.
Tutik, Tri Wulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Jurnal
Abidin, Zainal. Akad Derivatif Dalam Transaksi Muamalah Kontemporer, Nuansa, Vol. 10 No. 2, Juli-Desember 2013
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Internet/Media Elektronik
https://optimasihki.id/biaya-pendaftaran-merek-dagang-berapa-sih/
www.youtube.com, Radar Semenanjung, 24 september 2013
https://www. Dirjen HKI
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i2.8303
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.