MODEL PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH (ZIS) BANK SYARIAH UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MIKRO (UKM) DI MALANG Studi pada Bank Muamalat (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Nasional Indonesia (BNI) Sayriah, dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syar

Indah Yuliana, SE., MM

Abstract


Salah satu model pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah adalah pengelolaan dana qardhul hasan di perbankan syariah. Model pengelolaannya yaitu memberikan pinjaman kepada UKM dengan tanpa memberikan tambahan bagi hasil. Dana ini merupakan dana yang berasal dari pemotongan zakat pegawai dan karyawan bank syariah disamping it dari nasabah bank. Karena dana ini adalah dana hibah yang bertujuan untuk pemeratan ekonomi, maka pengalokasiannya harus bermanfaat  bagi masyarakat bawah.
Penelitian ini mengarahkan perhatiannya pada pengelolaan ZIS dari perbankan syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun data yang digunakan diperoleh dari lapangan melalui observasi  langsung sebagai data primer dan menggunakan informasi yang terdokumentasi baik berupa buku, jurnal dan makalah ilmiah maupun hasil penelitian sebagai data sekunder.
Model pengelolaan dan ZIS Bank Syariah dilakukan dengan mengadakan kerjasama dengan BMT dan Masjid. Penyaluran dana ZIS bersifat konsumtif dan produktif. Untuk yang bersifat produktif disalurkan kepada usaha kecil mikro. Pemberian dana ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan modal agar bisa mengemb angkan usaha yang telah dirintisnya. Bila usahanya berkembang, maka pendapatan akan naik dan selanjutnya diharapkan yang semula mustahiq berubah menjadi muzakki.


Keywords


zakat; infaq; sodaqoh

Full Text:

PDF PS

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Gedung Rektorat Lt.III
Kantor Lemlitbang UIN Maliki Malang
Jl. Gajayana No 50
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533.