PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI UNTUK KEADILAN SOSIAL (Studi tentang Manajemen Wkaf Tunai di Tabung Wakaf Indonesia)

Sudirman, M. A

Abstract


Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjrkan bagi umat Islam karna pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah berpulang. Menapaki jejak sejarah, keberadaan wakaf terbukti telah banyak membantu pengembangan dakwah Islam di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Dalam rangka pengembangan wakaf secara maksimal, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, diperlukan lembaga professional pengelola wakaf. Sayangnya, tidak banyak lembaga yang mampu mengemban amanat besar ini. namun, di tengah kerisauan itu, lahirlah sebuah lembaga nirlaba yang menfokuskan diri di bidang ini, yaitu Tabung Wakaf Indonesia (TWI).
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model pengembangan wakaf tunai yang dilaksanakan oleh Tabung Wakaf Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan social. Selain itu, penelitian ini akan memaparkan metode yang digunaka TWI dalam membangun dan mempertahankan kepercaaan (trust) pada donator. Sebagai bahan rujukan bagi pengembang wakaf tunai di Indonesia, peluang dan tantangan yang dialami oleh TWI dalam pengembangan wakaf  tunai menjadi salah satu bidikan dalam penilaian.
Penelitian tentang wakaf tunai dapat dimasukkan dalam bidang penelitian hokum Islam dan pranata social, khususnya pranata ekonomi dalam hokum Islam. Jika dilihat dari sudut tempatnya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau kancah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mendasarkan datanya dari wawancara dengan informan yang terpilih. Adapun subjek penelitian ini adalah para pengelola Tabung Wakaf Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode studi kepustakaan, observasi, dan wawancara untuk menggali data. Adapun analisis yang digunaan adalah analisis deskriptif.
Beberapa kesimpulan penting dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. Pada dasrnya, jika diperhatikan lebih seksama, dana wakaf tunai yang diterima TWI dapat dikatakan bukan wakaf tunai murni. Keitan TWI dengan keadilan social ini adalah bahwa lembaga ini telah banyak membuat program untuk mewujudkan keadilan social, seperti embentukan rumah sakit, sekolah, dan kampong peternakan yang berpotensi mengembangkan wakaf tunai untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkesinambungan. Kemudian, TWI dalam membangun  dan mempertahankan kepercayaan para donator telah melakukan beberapa langkah, antar lain membangun citra positif (brand image), pembukaan website dan melakukan audit. Dalam analisis SWOT, kekuatan terbesar yang dimiliki TWI adalah kridibilitas TWI. Dari sis kelemahan, TWI hanya diurus oleh segelintir orang. Juga, TWI sedang berhadapan dengan restrukturisasi di badan Dompet Dhuafa. Dari sis peluang, TWI sangat berpeluang karena belum banyak lembaga profesional yang mengurus wakaf. Adapun tantangan TWI adalah adanya hokum positif, baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengurangu fungus wakaf, rumitnya sertifikasi wakaf, dan kebijakan pemerintah yang tidak ramah terhadap lembaga swasta.


Keywords


wakaf tunai; keadilan sosial

Full Text:

PDF PS

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Gedung Rektorat Lt.III
Kantor Lemlitbang UIN Maliki Malang
Jl. Gajayana No 50
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533.