Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Parkir Terhadap Kehilangan Barang Konsumen Dalam Kendaraan/Legal Responsibilities of Parking Business Actors Against Loss of Consumer Goods in Vehicles

Ahmad Zuhairi, Erlies Septiana Nurbani, Widodo Dwi Putro

Abstract


Abstract:

Parking area is a type of strategic business needed by the community. however, one obstacle that often arises is security disturbances such as loss of consumer goods in vehicles. It is not uncommon for parking land owners to be reluctant to take responsibility for this loss. The purpose of this study was to describe the legal relationship between parking managers and consumers and to analyze the responsibilities of parking managers in the event of loss of goods in the vehicle. This article is based on doctrinal law research with statutory regulations approach and conceptual approach. The results of this study indicate that the legal relationship between the parking manager and the owner's consumer is an agreement for storing goods, not renting land. The legal consequence of the goods storage agreement in the parking agreement is to impose responsibility on the parking manager for the loss of the vehicle and the items in the vehicle.

Keywords: parking area; agreement; legal responsibility

Abstrak

Lahan parkir merupakan jenis usaha strategis yang dibutuhkan oleh masyarakat. namun, salah satu kendala yang sering muncul adalah gangguan keamanan seperti hilangnya barang konsumen di kendaraan. Tidak jarang pemilik lahan parkir enggan bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hubungan hukum pengelola parkir dengan konsumen dan menganalisis tanggung jawab pengelola parkir dalam hal terjadinya kehilangan barang di dalam kendaraan. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekaran peraturan perundang undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik adalah perjanjian penitipan barang, bukan sewa-menyewa lahan. Konsekuensi hukum dari perjanjian penitipan barang dalam perjanjian parkir adalah membebankan tanggung jawab kepada pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan beserta barang yang terdapat di dalam kendaraan.

Kata Kunci : lahan parkir; perjanjian; tanggung jawab hukum.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Abdullah Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen; Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran, Banjarmasin: Unlam Press, 2008.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

-------------------, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Ahamdi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

A. Sony Kerap,Etika Bisnis; Tuntutan Dan Relevansinya, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1998.

C.S.T. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1983.

Dyah Octorina Susanti dan IGN Parikasit Widiatedja,Asas Keadilan; Konsep dan Implementasinya Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Barat, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Dominique Lauterbur, Food Law: Policy & Ethics, London.Sydney: Cavendish Publishing Limited, 2001.

Edi Setiadi Dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Edmon Makarim,Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Erman Rajagukguk, Butir-Butir Hukum Ekonomi,Jakarta: UI Press, 2011.

Gouzali Saydam,Teknologi Komunikasi; Perkembangan dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta,2005.

Husni Syawali Dan Neni Sri Imaniyati (Penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Malang: Bayumedia, 2007.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

M. Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan, Banjarmasin: KBU Press, 2008.

Muhammad Yunus, Menciptakan Dunia Tanpa Kemiskinan, Jakarta: Gramedia,2008.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010.

Peter de Cruz, Perbandingan Sistem Hukum; Common Law,Civil Law Dan Socialist Law, Jakarta: Nusamedia, 2010.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Perdilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1985.

Rachmad Syafaat,Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Malang: Surya Pena Gemilang, 2011.

R. Otje Salman S dan Anthon F Susanto, Teori Hukum, Rafika Aditama, Bandung: 2007.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2003.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia,2007.

Subekti, R, Aneka Perjanjian, Bandung, PT.Aditya Bakti, 2014

Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Sukarmi, Cyber Law, Kontrak Elektronik dalam bayang-bayang pelaku usaha,Bandung: Pustaka Sutra, 2008.

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2011.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010.

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi,Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

-----------------, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

B. Jurnal dan Artikel Ilmiah Lainnya

Ahmad Zuhairi, Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III No. 7 Edisi April 2015. http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/199

Ida Bagus Wahyu Prakosa Wiguna dkk, Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Parkir Dalam Hal Terjadinya Kehilangan Helm dan Kendaraan Bermotor di Pasar Kreneng Denpasar, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Jurusan Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2 Tahun 2018

Renaldo Oktavia Gardivega, Keberlakuan Perjanjian Sebagai Penitipan Sebagai Perjanjian Sah Dalam Kegiatan Peenyelenggaran Parkir Dikaitkan Dengan Asas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Parkir, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2011, hlm. 30-31

Taufik Yahya Dkk, Perlindungan Konsumen Atas Klausula Eksonarasi Dalam Perjanjian Jasa Perparkiran di Kota Jambi, Majalah Forum Akademika, Volume 25 No.1, Maret 2014.

C. Udang-Undang dan Putusan Pengadilan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

D. Sumber Lain

http://www.suarantb.com/news/2017/06/10/240048/Pencurian.Uang.Ratusan.Juta.di.Parkir.Mataram.Mall,Ini.Reaksi.Polisi

http://www.suarantb.com/news/2017/06/08/239984/Mobil.Mamiq.Dar,Tokoh.Berpengaruh.Asal.Sekotong.Dibobol,Ratusan.Juta.Digondol




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.10437

Copyright (c) 2020 Ahmad Zuhairi, Erlies Septiana Nurbani, Widodo Dwi Putro

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International