PERLINDUNGAN HAK PATEN DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN PERAN UMAT ISLAM DALAM BIDANG IPTEK

Khoirul Hidayah

Abstract


Hak Paten adalah bagian dari hak atas kekayaaan intelektual (HKI). HKI sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Paten merupakan bentuk reward yang diberikan terhadap seseorang dalam bentuk hak eksklusif. Jika ditinjau dari hukum Islam, keberadaan hak paten dibenarkan, namun tidak diperkenankan kalau hak paten yang sudah diperoleh hanya semata-mata untuk memperkaya diri sendiri. Minimnya jumlah paten negara Islam yang terdaftar di Dirjen HKI ataupun PCT menunjukkan betapa minimnya penelitian yang dilakukan oleh umat Islam. Padahal Al Qur’an telah banyak memberikan pesan agar manusia selalu berpikir menggunakan akalnya untuk menemukan segala. Sudah saatnya umat Islam harus bangkit di era globalisasi. Negara Islam harus mampu menunjukkan eksistensinya melalui riset dan teknologi, sehingga bisa mengungguli negara-negara Barat. Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tentunya juga harus memulai eksistensinya dalam IPTEK yaitu dengan memulai melakukan penelitian-penelitian yang berbasis paten.

 

Paten is a part of Intelectual Property Rights (IPRs). HKI refers to product of human’s intellectual that is beneficial for human being.  Patent is a reward which is awarded to someone in exclusive form. In Islamic perspective, patent right is justified but it is forbidden to get patent merely for economic or financial interest. The inadequate number of muslim countries that are registered in HKI directorate general or PCT shows that only a few number of research conducted by muslims. In fact, Quran has sent its messages to human beings to use their brain in thinking to gather knowledge. This is the time for muslims to awake in this globalization era. Islamic states must be able to show their existences through research and technology in order they go beyond western countries. Indonesia as muslim majority country should start its existence in technology by conducting research which is patent-based.

 


Keywords


Hak paten; Umat Islam; IPTEK

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v4i1.2160

Copyright (c) 2012 Khoirul Hidayah

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International