WAKAF UANG DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sudirman Hasan

Abstract


This article discusses money wakaf that can be used as religious investment, education and social services. To socialize this notion, it is necessary to understand comprehensively and integratively the legal status of this kind of wakaf both in fiqh perspective and common law, as well as its implementation especially in Indonesia. In general, wakaf is well known as property of permanent by Muslim with purely spiritual goal. Nevertheless, money wakaf gets serious attention due to its long historical root in Islam. As a matter of fact, Indonesian society’s understanding on this wakaf which is merely the traditional wakaf meaning on land wakaf is the challenge.

Artikel  ini  mendiskusikan  tentang  wakaf  uang  yang  dapat  digunakan  sebagai  investasi keagamaan,  pendidikan  dan  pelayanan  sosial.  Dalam  upaya  mensosialiasikan  hal  tersebut, dibutuhkan pemahaman secara menyeluruh dan terintegrasi tentang hukum wakaf uang baik dalam perspektif fiqh maupun hukum positif, beserta implementasinya terutama di Indonesia. Pada umumnya, wakaf selama ini dikenal terkait dengan sumbangan berupa aset tetap (property of permanent) oleh seorang muslim dengan tujuan murni ketaqwaan, namun akhir-akhir ini wakaf uang telah mendapat perhatian serius, karena ternyata juga memiliki akar yang panjang dalam  sejarah  Islam.  Namun  kurangnya  pemahaman  masyarakat  Indonesia  terhadap  wakaf uang karena terpaku kepada pemaknaan wakaf tradional yang terbatas pada tanah merupakan tantangan tersendiri.


Keywords


wakaf uang; fiqh; hukum positif; implementasi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2976

Copyright (c) 2010 Sudirman Hasan

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International