SISTEM BAGI HASIL DALAM SYARIAT ISLAM

Umrotul Khasanah

Abstract


Abstract

Profit sharing system in villages is found in Indonesian society's daily life particularly in fishing, farming and trading sectors. The system which develops within the society and which is close to Islamic economics concept has also been rooted from Indonesian culture. The implementation of profit sharing system that is used by farmers mostly refers to the value of cooperation. The success of implementing those values in aforementioned sectors due to its preaching strategy model using by Walisongo (Nine Ulama) by acculturating the culture. The  process of transforming Islam did not cause significant problem within the society that the values became the spirit for particular sectors such as fishing, farming and trading.

Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah ditemukan sistem bagi hasil di desa-desa khususnya di sektor usaha nelayan,  pertanian atau perdagangan. Sistem yang berkembang di kehidupan masyarakat ini yang mendekati konsep ekonomi Islam sebenarnya juga telah lama berakar dari budaya bangsa. Pelaksanaan bagi hasil yang dilaksanakan oleh para petani banyak mengacu pada nilai-nilai dalam bersyarikat. Keberhasilan proses implementasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem nelayan, pertanian atau perdagangan ini, karena model strategi dakwah yang dilakukan oleh Wali Songo (Wali Sembilan) yang melakukan akulturasi budaya. Proses transformasi Islam ke dalam sistem nelayan, pertanian atau perdagangan nyaris tanpa menimbulkan maslah yang signifikan dalam masyarakat, dan bahkan hampir nilai-nilai tersebut bisa menjadi ruh dlam berbagai kehidupan masyarakat seperti nelayan, pertanian dan perdagangan.

Keywords


Syari'ah; SISTEM BAGI HASIL; SYARIAT ISLAM

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i2.332

Copyright (c) 2009 Umrotul Khasanah

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International