Isu Perkawinan Minoritas di Thailand

Nur Triyono

Abstract


People usually divided into two groups, the group of majority and the group of minority. Most of the majority takes the advantage in controlling every policies ruled in their local area, meanwhile the group of minority sometimes able to participate in making the policies and sometimes do not have any rights to do so. This library study focuses on Thailand marriage minority issues, which is one of the unique country that giving both groups the rights to contribute in making policies. It not only holding the sacred tradition of west and applying the traditional wedding value of Thai, it also give a space for minorities’ people to manage their wedding. The study concluded that White Elephant country has two big minorities group in wedding issue; the group of LGBT and interfaith wedding that usually performed by Muslim and Buddhists in South Thailand area.
Masyarakat dalam sebuah negara biasanya terbagi dalam dua kelompok besar, kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Kelompok mayoritas biasanya memegang kendali dalam setiap kebijakan yang akan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut, sementara kelompok minoritas terkadang dapat ikut berperan di dalamnya dan terkadang juga tidak mendapatkan peran apapun dalam melaksanakan sebuah kebijakan di lingkungan tersebut. Negara Thailand merupakan memiliki keunikan tersendiri, karena selain tetap memegang kebijakan dalam melaksanakan perkawinan adat ketimuran yang kental dengan nilai-nilai budaya Thailand, negara gajah putih ini juga memberikan ruang kepada perkawinan kelompok minoritas yang ada di negara itu. Perkawinan minoritas yang terjadi di negara ini antara lain adalah isu perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok minoritas LGBT dan isu perkawinan beda agama yang umumnya terjadi antara mereka yang beragama Islam dan Buddha di wilayah Thailand Selatan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3728

Copyright (c) 2016 Nur Triyono

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International