Hak Ex Officio Haki Pengadilan Agama Wamena dalam Perkara Nafkah Pasca Perceraian

Ali Zia Husnul Labib

Abstract


Divorce has legal consequences, both for husband and wife and children. One of them is living for children. Child income is often not the focus of the discussion in divorce. Large potential children become victims of divorce from their parents. This article aims to describe the ex officio rights of Wamena Religious Court judges in giving ultra petita decisions to the wages of their wives and children after divorce along with the legal basis used. This research is included in empirical legal research using a case study approach. Primary data sources processed from the results of in-depth interviews with judges at the Wamena Religious Court. Decision number 21 / Pdt.G / 2015 / PA.W based on the principle of legal certainty, justice, and expediency. This punishment is expected to provide a guarantee in fulfilling a child's living after divorce. The panel of judges uses ex officio rights based on the Supreme Court Jurisprudence of the Republic of Indonesia.

Perceraian membawa dampak hukum, baik terhadap suami-istri maupun anak-anak. Salah satunya adalah nafkah bagi anak. nafkah anak sering kali tidak menjadi fokus pembahasan dalam perceraian. Anak berpotensi besar menjadi korban perceraian orang tuanya. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan hak ex officio hakim Pengadilan Agama Wamena dalam memberikan putusan ultra petita terhadap nafkah istri dan anak pasca perceraian beserta dasar hukum yang digunakan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan case study. Sumber data primer diolah dari hasil wawancara mendalam dengan para hakim di Pengadilan Agama Wamena. Putusan nomor 21/Pdt.G/2015/PA.W didasarkan pada asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penghukuman ini diharapkan dapat memberikan jaminan dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Majelis hakim menggunakan hak ex officio didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Arto, Mukti. Pembaharuan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

———. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Atabik, Ahmad, and Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2014).

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Antinomi Dalam Penerapan Asas Legalitas Dalam Proses Penemuan Hukum.” Yustisia 1, no. 1 (2012).

———. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (2010).

Fanani, Ahmad. “Hak Ex Officio Hakim: Studi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo No. 3513 Th. 2015.” Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam 13, no. 2 (2017). https://dx.doi.org/10.21111/tsaqafah.v13i2.1091.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. 5th ed. Yogyakarta: Liberti, 1998.

Nasution, Khoiruddin. “Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia.” AL-’ADALAH 13, no. 1 (2016): 1–10. https://doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1125.

Putusan Pengadilan Agama Wamena Nomor 21/Pdt.G/2015/PA.W

Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, no. 1 (June 25, 2016): 1–14. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3725.

Rais, Isnawati. “Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia: Anlisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Altternatif Solusi Mengatasi.” Al-Adalah 12, no. 1 (June 2014).

Santoso. “Hakikat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam,Dan Hukum Adat.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2016).

Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Johan Wahyudi, and Razky Akbar. “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono.” Yuridika 29, no. 1 (February 23, 2014). https://doi.org/10.20473/ydk.v29i1.360.

Subekti, and R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. 4th ed. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Susylawati, Eka, Moh. Masyhur Abadi, and M. Latief Mahmud. “Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak Di Pengadilan Agama Pamekasan.” Al-Ihkâm 8, no. 2 (2013).

Syaifuddin, M., and Sri Turatmiyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Proses Cerai Gugat (Khulu’) Di Pengadilan Agama Palembang.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (2012).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i2.6919

Copyright (c) 2017 Ali Zia Husnul Labib

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International