Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Perkawinan

Muhammad Jazil Rifqi

Abstract


A marriage aimsto form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah. A valid marriage must be qualified and harmonious set out in Islamic law and statute. Nevertheless, it is not uncommon marriage should be annulled by the courts because it has a legal disability.The Factors causing the cancellation of marriage need to be elaborated by taking a sample of the decisions in several East Java Religious Courts in providing solutive offers in reducing or eliminating the same event in the future. This study is a normative legal research using law enforcement theoretical approach of Larwance M. Friedman in corelated with the decisions in several East Java Religious Courts.The result shows that the main factor of marital cancellation is due to identity forgery. Therefore, the acculturation of Lawrance M. Friedman and Jimly Asshiddiqie's ideas can be an alternative offer in the progressive family law to be better.

Pernikahan memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Perkawinan yang sah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam hukum Islam dan undang-undang. Meskipun demikian, tidak jarang perkawinan harus dibatalkan oleh pengadilan karena memiliki cacat hukum. Berbagai faktor penyebab pembatalan perkawinanperlu dielaborasi dengan mengambil sampel putusan di beberapa Pengadilan Agama Jawa Timur untuk memberikan penawaran solutif dalam mereduksi atau menghilangkan kejadian yang sama di waktu mendatang. Studi ini merupakan jenis peneliatian hukum normatif dengan putusan-putusan di beberapa Pengadilan Agama Jawa Timur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor utama dari pembatalan perkawinan dikarenakan adanya pemalsuan identitas. Oleh karenanya, akulturasi gagasan Lawrance M. Friedman dan Jimly Asshiddiqie bisa menjadi tawaran alternatif dalam hukum keluarga progresif untuk menjadi lebih baik.

Kata Kunci:sistem hukum; pemalsuan identitas; pembatalan perkawinan


References


Abdurrahman. Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Arifin, Jaenal. Peradilan agama dalam bingkai reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Button, Kirsty, Elena Moore, and Chuma Himonga. “South Africa’s System of Dispute Resolution Forums: The Role of the Family and the State in Customary Marriage Dissolution.” Journal of Southern African Studies 42, no. 2 (March 3, 2016): 299–316. https://doi.org/10.1080/03057070.2016.1148390.

Faisal, Faisal. “Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya.” Al-Qadha 4, no. 1 (August 23, 2017): 1–15.

Friedman, Lawrence M. Legal System, The: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hoerudin, Ahrum. Pengadilan agama: bahasan tentang pengertian, pengajuan perkara, dan kewenangan pengadilan agama setelah berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Holik, Abd. “Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 1, no. 2 (December 1, 2013): 58–72.

Houlgate, Laurence D. Philosophy, Law and the Family: A New Introduction to the Philosophy of Law. Place of publication not identified: SPRINGER, 2019.

Ismayawati, Any. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia).” PRANATA HUKUM 6, no. 1 (January 31, 2011). http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/154.

Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Kompilasi Hukum Islam diserbarluaskan melalui Instruksi Presiden Ri No 1 Tahun 1991

Mahkamah Agung RI. “Direktori Putusan Pembatalan Nikah Pengadilan Agama Kota Malang.” Accessed October 22, 2019. https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pa-malang/direktori/perdata-agama/pembatalan-nikah.

———. “Direktori Putusan Pembatalan Nikah Pengadilan Agama Sidoarjo.” Accessed October 22, 2019. https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pa-sidoarjo/direktori/perdata agama/pembatalan-nikah.

———. “Direktori Putusan Pembatalan Nikah Pengadilan Agama Surabaya.” Accessed October 22, 2019. https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pa-surabaya/direktori/perdata-agama/pembatalan-nikah.

Manan, Abdul, ed. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. 5th ed. Yogyakarta: Liberti, 2002.

Moses Komela Avan, R. D. Kebatalan Perkawinan : Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: Kanisius, 2014.

Nawawie, Hasyim. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung (Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA Dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA).” DIVERSI : Jurnal Hukum 2, no. 1 (May 3, 2018): 259–87. https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.140.

Rahmatillah, Deni, and A. N. Khofify. “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 17, no. 2 (March 29, 2018): 152–71. https://doi.org/10.24014/hi.v17i2.4985.

Rifqi, Muhammad Jazil. “Analisis Utilitarianisme Terhadap Dispensasi Nikah Pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (2017): 156–64. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10204.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Vol. 2. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Tucker, Judith E. Women, Family, and Gender in Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2008.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN Tahun 1974 No. 1




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i2.7297

Copyright (c) 2019 Muhammad Jazil Rifqi

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International