Kebijakan dan Prospek UIN Malang ke Depan

Rector - -

Abstract


Tanpa terasa dan kita hitung-hitung dari hari ke hari, bulan ke bulan, ternyata usia Universitas Islam Negeri Malang ini sudah genap empat tahun. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 2004, Perguruan Tinggi Islam yang semula berupa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel di Malang dan kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan akhirnya berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Perubahan itu sekalipun telah melewati proses panjang dan perjuangan yang sangat melelahkan, ternyata tatkala itu, mengejutkan banyak orang, terutama di kalangan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Mereka terkejut karena, tidak sebagaimana Universitas Islam Negeri (UIN) lainnya, yaitu UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarya, yang semula adalah telah dikenal sebagai perguruan tinggi Islam papan atas, berupa IAIN. UIN Malang sebelumnya adalah berupa Sekolah Tinggi, bekas cabang dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Karena itu perubahan Sekolah Tinggi menjadi Universitas, sampai hari ini merupakan perubahan yang dipandang spektakuler. Sampai hari ini belum ada STAIN lainnya yang mengalami nasib sama. Kemudian setelah itu, dua tahun kemudian menyusul perubahan IAIN menjadi UIN, yaitu UIN Syarif Qosim Raiu, UIN Bandung dan UIN Alauddin Makassar. 

Keywords


Kebijakan; Prospek; UIN; Malang;

Full Text:

PDF PS