Mentradisikan Sholat Berjama'ah Di Kampus

Rector - -

Abstract


Kelihatannya sederhana, tetapi tidak mudah dilakukan oleh sebagian besar umat Islam, yaitu shalat berjama’ah. Banyak pertanyaan terkait dengan itu. Misalnya, bukankah shalat sebenarnya adalah urusan pribadi yang bisa dikerjakan di mana dan kapan saja. Karena masuk wilayah pribadi, maka bukankah semestinya tidak memerlukan himbauan, dan lebih-lebih himbauan itu datangnya dari pimpinan universitas segala. Lebih dari itu, bukankah sesungguhnya warga kampus semuanya sudah dewasa, yang semestinya tidak perlu diingatkan, dibujuk atau diawasi lagi. Bukankah shalat bisa dilakukan secara sendiri-sendiri dan kalau pun berjama’ah juga bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Shalat berjama’ah hukumnya adalah sunnah, mengapa kemudian seolah-olah diubah menjadi wajib di kampus ini. Bukankah dengan cara diatur-atur seperti itu, akhirnya akan menjadikan shalat hanya sebatas memenuhi tuntutan formal sehingga ibadah ini menjadi dilakukan hanya sebatas formalitasnya belaka. Padahal dalam beragama yang justru dipentingkan adalah aspek yang bersifat substansial, ialah kesinambungan hati dengan Allah, dan bukan semata-mata terpenuhinya tuntutan institusi kampus. Dan, kalau kampus mengintervensi tentang persoalan pribadi, apakah hal itu sebagai sesuatu yang layak.

Keywords


Mentradisikan; Sholat; Berjama'ah; Kampus

Full Text:

PDF PS