Jika Islam Dipandang Sebatas Fiqh

Rector - -

Abstract


Fiqh dalam pengertiannya yang sederhana selalu berbicara tentang halal dan haram, makruh dan sunnah serta mubah. Biasanya untuk menentukan hukum sesuatu, para pengambil keputusan hukum tidak pernah bersepakat secara bulat. Ada saja perbedaan-perbedaan itu, baik terkait dengan ibadah ritual maupun yang terkait dengan kehidupan keluarga, sosial atau bermasyarakat.
Perbedaan hasil penetapan hukum itu juga tidak pernah selesai. Sebab pada akhirnya keputusan itu akan diserahkan saja kepada pelakunya. Kecuali apabila persoalan itu sudah masuk pada ranah hukum positif, seperti menyangkut perzinaan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, waris dan seterusnya. Tetapi hal-hal yang tidak terkait dengan pihak-pihak lain, akan berjalan begitu saja. Keputusan yang tidak masuk pada ranah hukum positif, maka bagi mereka yang melanggar, secara sosial juga tidak mendapatkan konsekuensi apa-apa.

Keywords


Islam; Fiqh

Full Text:

PDF PS