Formalisasi Pengajaran
Abstract
Sesuatu dikatakan formal karena telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ukuran pelaksanaan maupun hasilnya adalah terpenuhinya peraturan, tata tertib, dan atau undang-undang. Jika sesuatu telah dijalankan sesuai dengan tata tertib, peraturan atau undang-undang, maka disebut telah syah, resmi, dan menuntut pengakuan dari siapa saja.
Dalam dunia pendidikan dikenal istilah pendidikan formal. Pendidikan itu dijalankan atas dasar peraturan dan undang-undang yang berlaku. Peraturan yang terkait dengan pendidikan biasanya menyangkut kelembagaannya, proses belajar dan mengajarnya, sarana dan prasarananya, murid maupun pengajarnya, kepemimpinan dan manajemennya, ijzah lulusannya, dan lain-lain. Semua aspek itu harus dipenuhi atau disesuaikan dengan peraturan, dan atau undang-undang.
Dalam dunia pendidikan dikenal istilah pendidikan formal. Pendidikan itu dijalankan atas dasar peraturan dan undang-undang yang berlaku. Peraturan yang terkait dengan pendidikan biasanya menyangkut kelembagaannya, proses belajar dan mengajarnya, sarana dan prasarananya, murid maupun pengajarnya, kepemimpinan dan manajemennya, ijzah lulusannya, dan lain-lain. Semua aspek itu harus dipenuhi atau disesuaikan dengan peraturan, dan atau undang-undang.
Keywords
Formalisasi; Pengajaran