Formalisasi Pengajaran

Rector - -

Abstract


Sesuatu dikatakan formal karena telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ukuran pelaksanaan maupun hasilnya adalah terpenuhinya peraturan, tata tertib, dan atau undang-undang. Jika sesuatu telah dijalankan sesuai dengan tata tertib, peraturan atau undang-undang, maka disebut telah syah, resmi, dan menuntut pengakuan dari siapa saja.
Dalam dunia pendidikan dikenal istilah pendidikan formal. Pendidikan itu dijalankan atas dasar peraturan dan undang-undang yang berlaku.  Peraturan yang terkait dengan  pendidikan biasanya menyangkut kelembagaannya, proses  belajar dan mengajarnya, sarana dan prasarananya, murid maupun pengajarnya, kepemimpinan dan manajemennya, ijzah lulusannya,  dan lain-lain. Semua aspek  itu harus dipenuhi  atau disesuaikan dengan peraturan, dan atau undang-undang.

Keywords


Formalisasi; Pengajaran

Full Text:

PDF PS