Konversi Agama Pasca Perkawinan di Kabupaten Lumajang dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Muhammad Aminuddin Shofi

Abstract


Abstract:

The conversion of religion to original belief is a legal smuggling in the context of marriage. In Indonesia's legal system the prohibition of interfaith marriages indicates that religion is an important aspect and therefore the state needs to provide it. This study aims to describe the phenomenon of religious conversion after marriage, along with the reasons for different religious couples to convert to the original religion, using the perspective of legal system theory and sadd al-dzari'ah. This research is an empirical legal research with a phenomenological qualitative approach, with data collection techniques using interview and documentation methods. Checking the validity of the data in this study uses data source triangulation, method triangulation, and theory triangulation. The results showed that: 1) The phenomenon of post-marital religious conversion there are two patterns, first, it has been planned since before marriage. second, the desire to convert to a new religion arises after marriage. 2) Reasons for religious conversion, are: still strong original beliefs, spouses or families do not dispute religious differences, environmental influences are dominated by followers of the original religion. 3) In the perspective of sadd al-dzari'ah, the conversion of religion to the original belief must be prevented because it mediates mafsadat such as: legal smuggling and unclear religious status. In the perspective of a legal system theory to support prevention efforts, then: legal material about marriage needs to be improved, the legal structure as an authority has taken preventive measures so that conversion to the original religion does not take place. the legal culture in the two research locations is still relatively low.

Keywords: Religious Conversion, Legal System Theory, Sadd al-Dzri'ah

Abstrak:

Konversi agama pada keyakinan semula merupakan sebuah penyelundupan hukum dalam konteks pernikahan. Adanya larangan pernikahan beda agama dalam tata hukum Indonesia mengindikasikan bahwa agama merupakan aspek penting. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan fenomena konversi agama pasca pernikahan beserta alasan pasangan beda agama melakukan konversi tersebut dengan menggunakan perspektif teori sistem hukum dan sadd al-dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif fenomenologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data, triangulasi metode, dan triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena konversi agama pasca pernikahan terdapat dua pola, pertama, telah direncanakan sejak sebelum pernikahan. kedua, keinginan melakukan konversi agama baru muncul pasca pernikahan. Alasan melakukan konversi agama adalah masih kuatnya keyakinan semula, pasangan atau keluarga tidak mempermasalahkan perbedaan agama, pengaruh lingkungan yang didominasi oleh pengikut agama semula. Dalam perspektif sadd al-dzari’ah, konversi agama pada keyakinan semula harus dicegah sebab menjadi perantara terhadap mafsadat diantaranya penyelundupan hukum dan bias status keagamaan. Dalam perspektif teori sistem hukum guna mendukung upaya pencegahan, maka materi hukum tentang pernikahan perlu disempurnakan. Struktur hukum sebagai pihak yang berwenang telah mengambil langkah preventif agar konversi pada agama semula tidak sampai terjadi. budaya hukum di dua lokasi penelitian masih tergolong rendah

Kata Kunci: Konversi Agama, Teori Sistem Hukum, Sadd al-Dzri’ah


Keywords


perkawinan; konversi agama; islam

Full Text:

PDF

References


Regulasi

UU No. 16 Tahun 2019 sebagai pengganti UU No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materi Pasal 2 UU No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PMA Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Buku

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo. 2015.

Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh Minoritas. Terj. Abdillah Obid. Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. 2009.

Arfan, Abbas. 99 kaidah Fiqh Muamalah Kulliyah. Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Baharuddin Ahmad dan Illy Yanti. Eksistensi dan Implimentasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.

Baharuddin dan Mulyono. Psikologi Agama Dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press. 2008.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Terj. M. Khozim cet. VII. Bandung: Nusa Media. 2017.

Jalaluddin. Psikologi Agama. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2005.

Kurnial Ilahi. Jamaluddin Rabain. dan Suja’i Sarifandi. Konversi Agama; Kajian Teoritis dan Empiris Terhadap Fenomena, Faktor, dan Dampak Sosial di Minangkabau. Malang: Kalimetro Intelegensia Media.

Pokja Forum Karya Ilmiah Purna Siswa 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi’ien. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri: PP. Lirboyo, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2005.

Yasin, Mohamad Nur. Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press. 2018.

Naskah Arab

Al-Anshori, Zakariyya. Fathu al-Wahhab bi Syarhi Minhaju at-Thulab. Juz. II. Surabaya: Nurul Huda, t.t.

Al-Quduri, Abu Hasan Ahmad. Mukhtashar al-Quduri fi Fiqh al-Hanafi. Beirut: Dar al-Kutub al-Islami. 1997.

As-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Kitab al-Umm. Juz. VI. Beirut, Dar-al-Fikr. 2005.

Ibn Qudamah, Abdullah. al-Mughni. Juz. IX. Riyadh: Dar al-Alam al-Kutub. 1997.

Madkur, Muhammad Salam. Ushul Fiqh. Kairo: Dar al-Kitab al-Hadits. 2005.

Artikel Jurnal

Afianto, Ahda Bina. “Status Perkawinan Ketika Suami Atau Istri Murtad Dalam Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Humanity. Vol. IX. 2013.

Agus. “Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang Dilangsungkan di Luar Negeri”. Legal Opinion. Vol. V. 2017.

Baroroh, Nurdhin. “Metamorfosis ‘Illat Hukum Dalam Sad adz-Dzari’ah dan fath adz-Dzari’ah (Sebuah Kajian Perbandingan)”. Al-Mazahib. Vol. V. No. 2. Desember, 2017.

Hamali, Syaiful. “Eksistensi Energi Spiritual Dalam Konversi Agama”. Jurnal al-Adyan. Vol. X. Januari-Juni. 2015.

Iriani, Dewi. “Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum”. Justicia Islamica. Vol. VIII. 2011.

Muaidi. “Saddu al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam”. Tafaqquh. Vol. I. No. 2. 2016.

Pramadiningtyas, Ketut Dewi. “Keputusan Seorang Perempuan Melakukan Konversi Agama: Sebuah Analisis Konstruksionisme Sosial”. Jurnal Calyptra. Vol. VI. 2017.

Siregar, Ramadhan Syahmedi. ”Status Perkawinan yang Salah Satu Pasangan Murtad (Perspektif UU No. 01 tahun 1974, KHI, dan Fiqh)”. Jurnal Fitrah. Vol. VIII. Juli-Desember, 2014.

Sucipto. “Urf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum Islam”. Jurnal ASAS. Vol. VII. No. 1. Januari. 2015.

Ilahi, Kurnial, dan Jamaluddin Rabain. KONVERSI AGAMA (Kajian Teoritis dan Empiris terhadap Fenomena, Faktor, dan Dampak Sosial di Minangkabau). Kalimetro Inteligensia Media, 2017.




DOI: https://doi.org/10.18860/jilfas.v4i1.11842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Aminuddin Shofi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office

Journal of Islamic Law and Family Studies (JILFAS)

Program Studi Magister Al Ahwal Al Syakhshiyyah

Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Jl. Ir. Soekarno No. 1 Kota Batu

jilfas@uin-malang.ac.id

 

Jilfas is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic