Gambaran Tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Masyarakat Terhadap Kehalalan Kosmetik di Kecamatan Cadasari Provinsi Banten

Fitria Nugrahaeni, Nora Wulandari, Leni Fithrotunnisa

Abstract


Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, serta melindungi dan memelihara tubuh. Pertimbangan penggunaan kosmetik bagi umat muslim berupa bahan penyusun dan proses serta dampak setelah pemakaian. Kosmetik halal diketahui sebagai produk yang telah lulus uji kehalalan serta keamanan oleh pihak yang berwenang. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dan pendekatan secara cross-sectional, responden yang didapat sebanyak 400 orang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat terkait kosmetik halal serta hubungan antar masing-masing variabel. Analisis bivariat dan univariat digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 64,4% responden di Kecamatan Cadasari memiliki pengetahuan cukup mengenai kosmetik halal. Sebanyak 97,5% responden di Kecamatan Cadasari memiliki sikap positif mengenai kosmetik halal. Sebanyak 51,2% responden di Kecamatan Cadasari memiliki perilaku cukup mengenai kosmetik halal. Pengetahuan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap responden menggunakan uji Spearman’s rho dengan nilai p-value 0,001 < 0,05 korelasi sangat lemah, pengetahuan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku responden dengan nilai p-value 0,001 < 0,05 korelasi sangat lemah, sikap memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku responden dengan nilai p-value 0,001 < 0,05 korelasi cukup.


Keywords


Halal; kehalalan kosmetika; kosmetik; pengetahuan; sikap dan perilaku

References


Umbarani EM, Fakhruddin A. Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains. J Din Sos Budaya. Juni 2021;23(1):115–25. [2] BPOM RI. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. BPOM RI. 2022;1–16. [3] Munawarah, Hayati K, Purba MI, Ginting WA. Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Suka Maju Melalui Pelatihan Pembuatan Sabun Kebutuhan Rumah Tangga. Din J Pengabdi Kpd Masy. 31 Agustus 2020;4(3):434–9. https://doi/org/10.31849/dinamisia.v4i3.3910. [4] Lesnida L. Penggunaan Kosmetik Berbahaya dalam Persfektif Hukum Islam. Al-Fikru J Ilm. 7 Juli 2021;15(1):53–64. https://doi.org/10.51672/alfikru. v15i1.41. [5] Supriyadi EI, Asih DB. Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia. J RASI. 9 Januari 2021;2(1):18–28. https://doi.org/10.52496/rasi.v2i1.52. [6] Kusuma RP, Kurniawati R. Pengaruh Halal Knowledge, Religiusitas, Sikap Konsumen Generasi Z Terhadap Perilaku Konsumen Produk Kosmetik Halal Dalam Negeri Studi Kuantitatif Di Lingkungan Kota Tangerang. Ekon BISNIS. 13 Juni 2022;28(01):91–9. https://doi. org/10.33592/jeb.v28i01.2537. [7] Adiba EM, Wulandari DA. Pengaruh Halal Knowledge, Islamic Religiosity, dan Attitude terhadap Behavior Konsumen Muslim Generasi Y Pengguna Kosmetik Halal di Surabaya. INOBIS J Inov Bisnis dan Manaj Indones. 1 Mei 2018;1(3):357–69. https://doi.org/10.31842/jurnalinobis.v1i3.42. [8] Nugrahaeni F. Tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Masyarakat Terhadap Kehalalan Kosmetik Di Kecamatan Duren Sawit DKI Jakarta. J Islam Pharm. 9 Januari 2023;7(2):119–22. https://doi.org/10.18860/jip. v7i2.16050. [9] Adriani L, Ma’ruf M. Analisis Perilaku Islami Terhadap Niat Beli Kosmetik Halal Melalui Sikap Konsumen. J Manag Bus Rev. 31 Januari 2020;17(1):108–24. https:// doi.org/10.34149/jmbr.v17i1.176. [10]Darsini F, Cahyono E A. Pengetahuan; Artikel Review. J Keperawatan. 2019;12(1):1–13. [11] Siregar AM, Aslami N. Analisis Faktor-Faktor Perilaku Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian . Mimb Kampus J Pendidik dan Agama Islam. 19 Januari 2022;21(2):96– 103. https://doi.org/10.47467/mk.v21i2.884.




DOI: https://doi.org/10.18860/jip.v9i1.26485

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Islamic Pharmacy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

© 2023 Journal of Islamic Pharmacy