LEGAL POSITION OF FIDUCIARY DEEDS IN A MURABAHA CONTRACT FOLLOWING THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 18/PUU-XVII/2019 ON DEFAULT AGREEMENT BY CREDITORS AND DEBTORS
Abstract
This normative research aims at analyzing the legal position of fiduciary deeds in murabaha contract following the decision of Indonesian Constitutional Court No. 18/PUU-XVII/2019 on default agreement between creditors and debtors. The study applied conceptual and statute approaches. The results reveal that the fiduciary deed position after the mentioned decision is about the existing agreement carried out as it should. While for the fiduciary deed implemented after the decision exists, there must be a default agreement as a form of the decision’s implementation and anticipation if in the future the debtor does not voluntarily turn in the fiduciary object. Efforts to draw up an agreement on the clause of default in a fiduciary deed with murabaha financing in Islamic banking is part of preventive legal protection. Legal protection is an effort made by law enforcement to protect the rights of legal subjects. Default may not be declared unilaterally by the creditor. Execution of court decisions that have legal force must still be carried out, if at the beginning, there is no agreement regarding a breach of contract and when there is a default but the debtor refused to voluntarily submit the collateral.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk menganalisis kedudukan hukum fidusia dalam akad murabahah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang wanprestasi antara kreditur dan debitur. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan akta fidusia setelah putusan tersebut tentang perjanjian yang ada dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, untuk akta fidusia yang dilaksanakan setelah putusan ada, harus ada kesepakatan wanprestasi sebagai bentuk pelaksanaan putusan dan antisipasi jika di kemudian hari debitur tidak menyerahkan benda fidusia secara sukarela. Upaya penyusunan kesepakatan klausula wanprestasi dalam akta fidusia dengan pembiayaan murabahah di perbankan syariah merupakan bagian dari perlindungan hukum preventif. Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk melindungi hak-hak subyek hukum. Wanprestasi tidak dapat dinyatakan secara sepihak oleh kreditur. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan apabila belum ada kesepakatan mengenai wanprestasi di awal. Hal ini juga berlaku apabila terjadi wanprestasi, tetapi debitur menolak untuk menyerahkan agunan secara sukarela.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Belanda. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1983.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Jakarta: Ind-Hill Co, 2002.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersil. jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
———. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: kencana, n.d.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. jakarta: rajawali press, 2007.
Miru, Ahmadi, and Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta: rajawali press, 2008.
Mufidi, Muhammad Faiz. “Perjanjian Alih Teknologi Dalam Bisnis Frenchise Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Ekonomi.” Universitas Islam Bandung, n.d.
Muskibah, Muskibah, and Lili Naili Hidayah. “Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (April 30, 2020): 175–94. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194.
“Penafsiran Cidera Janji Oleh Mahkamah Konstitusi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Implikasinya | Maulana | Notarius.” Accessed October 16, 2021. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31165/17474.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2003.
Simamora, Yohannes Sogar. “Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK: Prinsip Eksekutabilitas Atas Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK.” Surabaya, 2020.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.
“Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah,” n.d.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. jakarta: PT. Arga Printing, 2007.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002.
Wiratno, Suwandi. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Industri Pembiayaan.” Surabaya, n.d.
“YLKI: OJK Abaikan Perlindungan Konsumen | YLPK Jatim.” Accessed October 12, 2021. http://ylpkjatim.or.id/ylki-ojk-abaikan-perlindungan-konsumen/.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v12i2.12570
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.