FENOMENA MITOS PENGHALANG PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT TRENGGALEK

Ririn Mas'udah

Abstract


Dalam hukum Islam, terdapat beberapa hal yang menyebabkan pernikahan tidak boleh dilaksanakan seperti saudara kandung dan pernikahan beda agama. Selain
hukum Islam di dalam sistem adatpun juga mengenal adanya pernikahan yang dilarang. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek tentang mitos penghalang perkawinan mlumah murep terkait dengan adat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menguji data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitos mlumah
murep ini telah mendapat kepastian hukum dalam Islam yaitu berupa keharaman.

There are various factors which cause a marriage cannot be practiced such as sibling factor and inter-religious marriage. Besides Islam, customary law also recognizes that kind of system (forbidding marriage marriage). This paper presents the result of research in Pogalan sub district, Trenggalek on marriage barrier mlumah murep myth in relation to custom (adat). This research is conducted by using qualitative approach
in assessing primary and secondary data. The result of this research reveals that mlumah murep myth is unlawful based on Islamic law.

Kata kunci: perkawinan, mlumah murep, mitos.


Keywords


perkawinan; mlumah murep; mitos

Full Text:

PDF PS


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1592

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.