TRADISI BERGUBALAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT MUARA ENIM SUMATERA SELATAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Bergubalan adalah sebuah tradisi pelamaran gadis yang berlangsung di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Dalam tradisi tersebut peminang tidak menemui orang tua gadis yang diinginkannya, akan tetapi hanya mengutarakan keinginannya kepada gadis yang disenanginya. Ketika keduanya sepakat menikah, maka mereka bisa bermufakat untuk pulang ke rumah salah satu perangkat desa, seperti Kepala Desa, dengan tujuan agar segera dinikahkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan field research (penelitian lapangan)
dan pendekatan dekriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianaisa dengan mengunakan metode deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bergubalan dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari
konsep dasar peminangan (khithbah) dan perkawinan maupun dilihat dari konsep dasar adat (‘urf), tidak ditemukan hal-hal yang berkonfrontasi dengan Islam, oleh karenanya bergubalan ditinjau dari hukum Islam adalah boleh (mubah).
Bergubalan is a marriage proposal tradition which runs in Pagar Agung village, Rembang sub-district, Muara Enim, North Sumatera. In this Tradition, a man does not propose marriage to the girl's parents or her guardian but he will ask the girl directly. If both of them agree each other to marry, they will come to official village in order they can marry soon. This research is conducted by field research method and qualitative descriptive approach. It also uses primary and secondary source data which are collected by observation methode, interview and documentation. The data are analyzised by qualitative descriptive method.The result shows that Begubalan
tradition is not confronting with Islam from marriage proposal ( khitbah)basic concept and custom urf) basic concept. Therefore this tradition is allowed in Islam.
Kata Kunci: Tradisi, Pelamaran, Begubalan,
dan pendekatan dekriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianaisa dengan mengunakan metode deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bergubalan dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari
konsep dasar peminangan (khithbah) dan perkawinan maupun dilihat dari konsep dasar adat (‘urf), tidak ditemukan hal-hal yang berkonfrontasi dengan Islam, oleh karenanya bergubalan ditinjau dari hukum Islam adalah boleh (mubah).
Bergubalan is a marriage proposal tradition which runs in Pagar Agung village, Rembang sub-district, Muara Enim, North Sumatera. In this Tradition, a man does not propose marriage to the girl's parents or her guardian but he will ask the girl directly. If both of them agree each other to marry, they will come to official village in order they can marry soon. This research is conducted by field research method and qualitative descriptive approach. It also uses primary and secondary source data which are collected by observation methode, interview and documentation. The data are analyzised by qualitative descriptive method.The result shows that Begubalan
tradition is not confronting with Islam from marriage proposal ( khitbah)basic concept and custom urf) basic concept. Therefore this tradition is allowed in Islam.
Kata Kunci: Tradisi, Pelamaran, Begubalan,
Keywords
Tradisi; Pelamaran; Begubalan;
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------------
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.