CONSUMER PROTECTION AGAINST REPACKAGED IMPORTED PRODUCTS

Ulfia Nur Faiqoh

Abstract


The sales of skincare are varied, one of which is repackaging the original packaging. This study aims at determining consumer protection on the sale of imported products that are repackaged and analysis made based on saddu adz-dzari’ah perspective. This research is a normative legal research. The results of the study show that consumer protection for imported products that are repackaged is a violation because the producers of the imported products did not attach the information that should be obtained by consumers as arranged in Article 8, Paragraph 1 of Consumer Protection Act. It becomes a concern since it could harm the consumers. Meanwhile, the saddu adz-dzari’ah perspective suggests that this repackaged products sale is included in the sale and purchase that are allowed since it does not lead to something bad or a loss for both parties because, in the buying process, the producer will explain the content that the product contains. Sellers who repackaged the products should provide complete information and explain the repackaging process so that consumers’ rights to obtain clear information about the products they buy are fulfilled. This article may enrich the literature of consumer protection and provide recommendations for law enforcement of consumer protection.

Penjualan skincare di pasar bervariatif salah satunya dengan melakukan kemas ulang dari kemasan asli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap penjualan produk impor yang dikemas ulang dan analisis dengan perspektif saddu adz-dzari’ah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumbernya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta hukum Islam. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan perlindungan konsumen terhadap produk impor yang dikemas ulang merupakan suatu hal yang melanggar karena dalam packaging produsen kemas ulang tidak mencantumkan hak informasi yang seharusnya diperoleh konsumen seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a,c,g,i sehingga hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen. Sedangkan, perspektif saddu adz-dzari’ah penjualan secara kemas ulang ini termasuk kedalam jual beli yang diperbolehkan karena tidak membawa kedalam jalan yang menimbulkan sesuatu yang buruk atau kerugian untuk kedua belah pihak karena dalam proses pembelian produsen akan menjelaskan kandungan yang terdapat dalam produk. Artikel ini dapat memperkaya literatur perlindungan konsumen dan memberikan beberapa rekomendasi untuk penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.


Keywords


consumer protection; import; repackaging;

Full Text:

PDF

References


Asram AT Jadda. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga Yang Tidak Berlabel Di Kabupaten Enrekang.” Madani Legal Review 2, Number 2 (2019): 186–204.

Badan Pusat Statistik. “Ekspor Dan Impor.” Badan Pusat Statistik. Last modified 2022. https://www.bps.go.id/exim/.

Barkatullah, Abdul Halim. “Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 2 (2007): 247–270.

Brahmanta, A.A Gde Agung, Ibrahim. R, and I Made Sarjana. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Perumahan Dengan Pihak Pengembang Di Bali.” Acta Comitas (2016): 208–219.

Bukuyuni. “Hukum Perawatan/Mengubah Fisik Dan Wajah Menurut Syariat Islam (Hukum Mengubah-Ubah Bentuk Tubuh).” SandeqPosNews.Com. Sulawesi Barat, 2019. https://sandeqposnews.com/2019/07/18/hukum-perawatan-mengubah-fisik-dan-wajah-menurut-syariat-islam-hukum-mengubah-ubah-bentuk-tubuh/.

Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2011.

Indonesia, Majelis Ulama. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Fatwa Decision of the Indonesian Ulama Council Fatwa Commission Regarding Protection of Intellectual Property Rights), No. 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tahun 200.” Majelis Ulama Indonesia (2005): 462–471. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/37.-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual.pdf.

Intan, Arafah. “Pendekatan Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Studi Islam.” Hukum, Jurnal Ilmu Syariah, Ekonomi 6, no. 2 (2021): 60–74.

isabela, ayu caesar monica. “Jumlah Penduduk Indonesia 2022.” Kompas. indonesia, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/03000051/jumlahpenduduk-indonesia-2022?page=all#:~:text=Worldometer merilis data jumlah penduduk,Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB.&text=Jumlah penduduk Indonesia merupakan 3%2C51 persen dari total penduduk dunia.

Junawa Hikmahanto. Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Khotimah, Cindy Aulia, and Jeumpa Crisan Chairunnisa. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce).” Business Law Review: Volume One 1 (2005): 14–20.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by Tarmizi. Maret 2018. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kurniawan, Shelly. “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dengan World Intellectual Proper.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 11, no. 1 (2019): 97–113.

Lasander, Christian. “Citra Merek, Kualitas Produk, Dan Promosi Pengaruhnya Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Makanan Tradisional.” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 1, no. 3 (2013): 284–293.

Majelis Ulama Indonesia. “Penetapan Produk Halal.” Fatwa MUI (2000): 624–631.

Munawwaroh, Hifdhotul. “Sadd Al- Dzari’At Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer.” Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (2018): 63.

Muthia Aulia. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2018.

Nola, Luthvi Febryka. “Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki).” Negara hukum 7, no. 1 (2016): 40. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/949.

Oktarian SN, Asrul Septian Malik Atika. “Snack Kemasan Ulang Tanpa Izin Edar Langgar UU.” Lampost.Co. Bandar Lampung, 2020. https://m.lampost.co/berita-snack-kemasan-ulang-tanpa-izin-edar-langgar-uu.html.

Putri, Citra Narada. “Ini Kata Dr. Richard Lee Yang Perludiketahui Sebelum Beli Skincare.” Kompas, 2021. https://www.kompas.com/parapuan/read/533062940/ini-kata-dr-richard-lee-yang-perlu-diketahui-sebelum-beliskincare#:~:text=Melansir dari PARAPUAN%2C Dr. Richard,terjebak dengan skincare abal-abal.&text=Berdasarkan video edukasi kecantikan yang,berbagi tips sebelum membeli skincare.

Putu, Ni, Dinar Nareswari, “ Faku, and Ida Ayu Sukihana. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Hand Sanitizer Yang Dikemas Ulang Tanpa Izin Edar.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 4 (2021): 255–266.

Saraswati, Gita, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, and Abstrak. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya ?” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (2014): 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/

view/50287/29919.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Grasindo, 2000.

Sidabalok Janus. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sinaga, Niru Anita. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2014). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/110/107

Soekanto Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Sutarma, Miru Ahmadi dan Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Taklima, Musa. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Motocycle Taxi Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Teori Mashlahah.” Jurisdictie 10, no. 2 (2020): 192.

Tobing David. “KKI Laporkan Hasil Penelitian Dan Pengawasan Penjualan Produk Yang Dikemas Ulang (Kemas Ulang) Di Situs Online.” Facebook.

Ulliffani Zhuhro. “Tinjauan Sadd Adz-Dzari’ah Terhdap Pertimbangan KUA Dalam Menetapkan Status Anak Perempuan Tidak Sah Dari Pasangan Mualaf (Studi Kasus Di KUA Keamatan Unggaran Timur).” Universitas Islam Negeri Walisongo, 2017. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8073/1/132111001.pdf.

Zaidan, Abdul Karim. Pengantar Studi Syari’ah. Jakarta: Robbani Press, 2008.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v13i1.16266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.