THE LEGAL STATUS OF DIGITAL BANKS IN INDONESIA
Abstract
The bank digital concept is designed so the customer can independently do the transaction, make an online account, get online information, close the account, and so forth. Norm text wise, digital bank is not present in the positive law of banking in Indonesia. So, the problem is about the legal basis of digital banks in the country. The researchers discuss the problem by applying normative juridical method with statute and analytical approaches. The primary law sources are from the laws and regulations, the court’s transcript of proceedings, and the court decision. The secondary sources are previous research results and legal articles. The analysis technique of legal sources implements systematic interpretation. The results show that the legal basis for digital banks in Indonesia is implicitly written on Banking Law and POJK No. 12/POJK.03/2021 concerning Commercial Banks. Digital banks must be an Indonesian legal entity bank and acquire a license from the OJK. Digital banks should be clearly differentiated with other Indonesian legal entities by applying a better and more complete regulation to give legal certainty, protect the customer’s personal data, and avoid data leakage. This article hopefully can be a reference for regulating digital banking in Indonesia.
Konsep bank digital dirancang agar nasabah dapat melakukan transaksi secara mandiri, membuka rekening online, memperoleh informasi online, menutup rekening dan kebutuhan lainnya. Bank digital secara teks norma tidak terdapat dalam hukum positif perbankan di Indonesia. Persoalan yang muncul adalah bagaimanakah dasar hukum pengaturan bank digital di Indonesia. Penulis melakukan pembahasan dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, berita acara persidangan, dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian dan artikel hukum. Teknik analisis bahan hukum menggunakan tafsir sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum bank digital di Indonesia secara implisit diatur melalui Undang-Undang Perbankan dan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Bank digital harus berbadan hukum Indonesia dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank digital harus dibedakan secara jelas dengan badan hukum Indonesia melalui penggunaan payung hukum yang lebih baik dan lengkap guna memberikan kepastian hukum, terlindunginya data pribadi konsumen serta risiko kebocoran data. Artikel ini bermanfaat untuk dijadikan sebagai dasar rujukan pengaturan perbankan digital di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrillah, M. U., Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia. Lex Renaissance, Vol. 5 No. 4 (2020).
Art 6 The Indonesia Financial Services Authority Regulation No.13/POJK.03/2021 about Common Bank.
Astrini, Dwi A. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking dari Ancaman Cybercrime. Lex Privatum, Vol. 3 No.1 (2015).
Bukit, A.N., “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia TBK. Kantor Cabang Medan Gatot Subroto),” Jurnal Ius Constituendum Vol. 4 No.2 (2019).
Candrawati, Ni Nyoman A. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 3 No.1 (2014).
CST Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.
Darminto Hartono Paulus, Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3 (2019).
Dendhana, Toto O. Penerapan Prudential Banking Principle dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana. Lex et Societatis, Vol. 1 No. 1 (2013).
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P., Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.8 No. 3 (2019).
Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Djuwita N. Gaib of Sam Ratulangi University’s Faculty of Law. The study’s title is “The Legal Dynamics of Digital Banking in Indonesia.” Lex Et Societatis Vol. VII No. 11 (2019).
European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe, Handbook on European Data Protection Law. Belgium: European Union Agency for Fundamental Rights, 2014.
Gaib, D. N., Dinamika Hukum Perbankan Digital di Indonesia. Lex Et Societatis, Vol.7 (2020).
Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan, Darminto Hartono Paulus. Legal Protection of Customers in the Implementation of Digital Banking Services. Indonesian Journal of Legal Development, Vol. 1 No. 3 (2019).
Ibrahim, Jhony. Teori dan Metodologi Pnelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Jahri, A. Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Pada Bank Umum Di Bandar Lampung. Fiat Justisia Journal of Law, Vol. 10, No.2 (2016).
Kholis, N., Perbankan Dalam Era Baru Digital. Economicus, Vol.12 No.1 (2018).
Kotler and Keller. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga, 2009.
Law Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Law Number 10 of 1998.
Mutiasari, A. I., Perkembangan Industri Perbankan Di Era Digital. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, Vol. 9 No.2 (2020).
Ngiu, Sutrisno Fernando. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Jurnal Lex Privatum, Vol.III No. 1 (2015).
Nurdin, Aad Rusyad “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen Di Sektor Perbankan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Vol.48, No.2 (2018): 299-322. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1665.
Prastyaningtyas, E. W., Dampak ekonomi digital bagi perekonomian Indonesia. In seminar nasional manajemen, Ekonomi, Akuntansi , Vol. 1 No. 1 (2019).
Rani, M. Perlindungan Otoritas Jasa keuangan Terhadap kerahasiaan dan keamanan data pribadi Nasabah Bank. Jurnal Selat, Vol. 2 No.1, (2017).
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Sinta Dewi Rosadi, Garry Gumelar Pratama, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia, Jurnal VEJ Vol.4 No.1 (2018).
Sudiarto, Agus. Arsitektur Perbankan Indonesia: Suatu Kebutuhan Dan Tantangan Perbankan Ke Depan: Kompas June 5, 2003.
Susilawaty, L., & Nicola, N., Pengaruh layanan perbankan digital pada kepuasan nasabah perbankan. Jurnal Manajemen Maranatha Vol. 19 No. 2 (2020).
Talumewo, F. Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Lex Crime, Vol.II No.1 (2013).
Tri Wikaningrum, Praktek Dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Perbankan Syariah, Jurnal Siasat Bisnis, Vo.15 No.1 (2011).
Vebiana, V., Perbankan Digital, Pengalaman Pelanggan, dan Kinerja Keuangan Bank Syariah. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, Vol.9 (2018).
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v13i2.16285
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.