PERSEPSI MASYARAKAT PESISIR MADURA TERHADAP MUSTAHIQ ZAKAT (Kajian Atas Pemberian Zakat Fitrah Kepada Kyai Di Dusun Laok Tambak, Desa Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan)
Abstract
Mustahiq zakat is the person entitled to receive zakat. In a letter Qur’an At-Tauba verse 60 explains that mustahiq zakat consists of eight classes. But for the Hamlet of Pond Village Laok Padelegan Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, class mustahiq zakat is not only limited to the eight classes. The majority of the people also give alms to the clerics of nature by definition not included into the eight groups that exist. The purpose of this study is to investigate the public perception as well as their reasons or motivations in giving alms to the Kyai nature. This study used a qualitative approach and methods of
analysis used descriptive qualitative method. The result of this is the majority community penelititian Laok Fishpond yet fully understand about “mustahiq Zakat Al-Fitr”, they only mentioned the indigent, poor and clerics. The motivation of people Laok Pond in giving alms to the Kyai Fitr is a teacher of the Koran because their clerics. In addition, the motivation of social sanctions in the form underestimated, shunned, ostracized and even zakat is not considered valid as Zakat Al-Fitr if zakat nature not given to clerics.
Mustahiq zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa mustahiq zakat itu terdiri dari delapan golongan. Namun bagi masyarakat Dusun Laok Tambak Desa Padelegan Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, golongan mustahiq zakat tidak
hanya terbatas pada kedelapan golongan tersebut. Mayoritas masyarakatnya juga memberikan zakat fitrahnya kepada kyai yang secara terminologi tidak tercantum ke dalam delapan golongan yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat serta alasan atau motivasi mereka didalam memberikan zakat fitrahnya kepada kyai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelititian ini adalah mayoritas masyarakat Laok Tambak belum memahami secara utuh tentang “mustahiq zakat fitrah”, mereka hanya menyebutkan fakir, miskin dan kyai. Adapun motivasi masyarakat Laok Tambak dalam memberikan zakat fitrah kepada kyai adalah karena kyai merupakan guru ngaji mereka. Selain itu, motivasi sanksi sosial berupa diremehkan, dijauhi, dikucilkan dan bahkan zakatnya tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah jika zakat fitrahnya tidak diberikan kepada kyai.
Kata kunci: Persepsi, Masyarakat, Mustahiq zakat, Kyai.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1735
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.