MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA
Abstract
Determining to begin and to end fasting leads to disintegration conflict among muslims. In this paper, the root of the debate of the difference to determine qamariyah calendar will be discussed and to be found the solution quickly and accurately. There are two approaches that must be applied in integrating the beginning of qamariyah calendar in Indonesia; methodological approach and authority approach. However, the second approach should be implemented firstly to realize the integrity of the qamariyah calendar determination in order it can be accepted lawfully and scientifically.
Penyatuan waktu untuk memulai dan mengakhiri ibadah puasa ramadlan mengarah pada konflik disintegrasi pada komunitas muslim. Dalam tulisan ini, akan diulas tentang akar perbedaan penetapan awal bulan qamariyah kemudian dicarikan sebuah solusi yang cepat dan akurat. Ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam upaya penyatuan awal bulan qamariyah di Indonesia yakni pendekatan metodologis dan authority (kekuasaan). Namun untuk percepatan terwujudnya persatuan penetapan awal bulan qamariyah maka pendekatan yang kedua harus diutamakan terlebih dahulu sebelum pendekatan pertama membuahkan hasil yang bisa diterima secara syar’iyah dan ilmiah.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.2162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.