HAK WARIS BAGI PEMOHON EUTHANASIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
This study aims at answering the problem of inheritance rights for the euthanasia applicant. In its legal istinbâth, researcher used killing act law that contains in hadith برقأ هثراوف ثراو هل نكي مل نإو ءيش لتاقلل سيل ائيش لتاقلا ثري لو هيلإ سانلا as Al-Aslu by deciding Illat within the hadith that is killing (killing motive). The original law contained in the Hadith is unlawful for the murderer to inherit from the person who has been killed and its al-far'u is passive euthanasia. From the result of this research, it is concluded that the legal status of the applicant's rights to inheritance for passive euthanasia, it is hindered for the applicant to inherit property from the heir to the respondent.
Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan hak waris bagi pemohon euthanasia.. Dalam istinbâth hukumnya, peneliti menggunakan hukum tindakan pembunuhan yang terdapat dalam hadits ائيش لتاقلا ثري لو هيلإ سانلا برقأ هثراوف ثراو هل نكي مل نإو ءيش لتاقلل سيل sebagai al-Ashlu dengan menetapkan
‘illat yang terkandung di dalamnya yaitu menghilangkan nyawa (adanya motif pembunuhan). Adapun hukum asal yang terdapat dalam hadits tersebut adalah haram hukumnya bagi pembunuh mewarisi dari orang yang dibunuhnya dan al-far’u adalah euthanasia pasif. Dari hasil penelitian tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa status hukum hak waris bagi pemohon euthanasia pasif adalah pemohon euthanasia terhalangi haknya untuk mewarisi harta dari pewaris yang menjadi termohon.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.2172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.