PROTECTION IN A BUILD-OPERATE-TRANSFER AGREEMENT ON PRIVATELY-OWNED LAND NOT ACCOMPANIED BY THE GRANTING OF A BUILDING RIGHTS TITLE
Abstract
The definition of build-to-transfer agreements in several laws and regulations varies, particularly concerning the objects they govern. However, when associated with build-to-transfer agreements as contracts subject to contract law, complications arise, especially in relation to such agreements involving privately owned land. The determination of specific objects, particularly regarding the duration of build-to-transfer agreements on privately owned land, remains unregulated. Therefore, there is a need to establish legal protections for build-to-transfer agreements on privately owned land that do not include the granting of building rights. This research aims to determine the implementation period of build-to-transfer agreements and to regulate legal protections for such agreements on privately owned land without building rights. The article employs a normative research method with approaches including legal analysis, conceptual exploration, and comparative study. The findings suggest that legal protection can be enhanced by granting building rights on privately owned land, incorporating clauses reflecting the principle of special personality in agreements, and pursuing breach of contract litigation as a final legal recourse. This study contributes significantly to providing legal protection for parties involved in build-to-transfer agreements on private land.
Pengertian perjanjian bangun guna serah dalam beberapa peraturan perundang-undangan bervariasi terutama terkait dengan objek yang diatur. Namun, ketika diterapkan sebagai perjanjian yang tunduk pada hukum perjanjian, terdapat tantangan, terutama jika berhubungan dengan perjanjian bangun guna serah atas tanah milik privat. Penetapan objek, khususnya mengenai jangka waktu perjanjian bangun guna serah pada tanah milik privat, masih belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi perlindungan hukum yang jelas dalam perjanjian bangun guna serah atas tanah milik privat tanpa pemberian hak guna bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan jangka waktu pelaksanaan perjanjian bangun guna serah serta mengatur perlindungan hukum dalam perjanjian tersebut atas tanah milik privat yang tidak dilengkapi dengan pemberian hak guna bangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menyarankan bahwa perlindungan hukum dapat ditingkatkan dengan memberikan hak guna bangunan atas tanah milik privat, menambahkan klausul yang mencerminkan asas personalitas khusus dalam perjanjian, dan mengajukan gugatan wanprestasi sebagai upaya terakhir dalam perlindungan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian bangun guna serah di tanah milik privat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andari, Cicilia Putri. “Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.” Notarius 12, no. 2 (2019): 550–65.
Ardyo, Bebeto. “Formulasi Pengaturan Tahapan Pra Kontrak Dalam Proses Pembentukan Kontrak Di Indonesia.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 02 (June 12, 2020): 84–93. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i02.2406.
Badrulzaman, Mariam Darus, Taryana Soenandar, Fathurrahman Djamil, Sutan Remy Sjahdeini, and Heru Soepraptomo. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Ginting, Dessy Sagita Caesaria. “Kedudukan Hukum Pemerintah Dan Mitra BGS Dalam Aktivitas Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah Melalui Sistem Build, Operate and Transfer (BOT).” Jurnal Notarius 2, no. 2 (2023): 288–98.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan Oleh Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Harwanto, Putra, Budi Santoso, and Hendro Saptono. “Perjanjian Bangun Guna Serah Atau ( Build Operate And Transfer ) Dalam Pembangunan Pasar Kliwon Di Kudus.” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1–11.
Holijah. “Revitalisasi Pasar Tradisional Sebagai Upaya Pelayanan Terhadap Masyarakat (Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Konflik Pasar 16 Ilir Palembang).” Doctrinal 2, no. 2 (2017): 533–52.
Isnaeni, Moch. Mutu Manikam Asas Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Prima Media, 2020.
Kamilah, Anita. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, Dan Hukum Publik). Bandung: Keni Media, 2012.
———. “Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Pemanfaatan Aset Negara Melalui Model Build Operate And Transfer/Bot.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 603–18.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Korebima, Rachmatia Adonara. “Keabsahan Perjanjian Bangun Guna Serah Yang Dilakukan Pemerintah Provinsi Atas Objek Yang Terletak Di Kabupaten Yang Mengalami Pemekaran.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 27 (September 3, 2018): 99–108. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1597.
Kurniawan, Triadi. “Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan.” Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 18, no. 1 (February 3, 2020): 70–84. https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.293.
Manan, Bagir. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996.
Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Nurhamim, Destri Putriarni, An An Chandrawulan, and Purnama Trisnamansyah. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Pemutusan Sepihak Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate And Transfer.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 4, no. 2 (June 30, 2021). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.609.
Sari, Indah Juwita. “Regulasi Pemanfaatan Tanah Pemerintah Dalam Perjanjian, Bangun, Guna, Serah.” Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan 14, no. 1 (2020): 37–50.
Silviana, Ana. “Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementasi.” Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017): 36–45.
Subekti, R. Hukum Perjanjian . Bandung: Intermasa, 1992.
———. Hukum Perjanjian. 16th ed. Intermasa: Jakarta, 1996.
Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Pratama, 2008.
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Zamrud, Wa Ode, Muhammad Syarifuddin, and Nur Sadila Sari Mimu. “Tinjauan Hukum Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Pakai Tanah Di Lingkungan Benteng Keraton Buton Kelurahan Melai.” Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio 3, no. 1 (January 15, 2022): 30–45. https://doi.org/10.55340/jkw.v3i1.562.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v15i1.26214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.