Tinjauan Mashlahah Terhadap Perlindungan Seni Ukir Melalui Indikasi Geografis
Abstract
Many regions in Indonesia that have produced and preserved the art of carving, but not all have been registered and protected. Carving, usually protected by copyright. But, Jepara Carved Furniture have gained protection through Geographical Indications Certifiate. In Indonesia there are regulations related to Geographical Indications as a legal protection, but in the study of Islamic law there is no specifi explanation or regulation about geographical indication which may bring the benefi to the community or even bring madhorot, considering the purpose of Islamic law is the welfare of human life both spiritual and material, individual or social.
Banyak daerah di Indonesia yang memproduksi dan melestarikan seni ukir, namun tidak semua didaftrkan dan mendapatkan perlindungan. Biasanya seni ukir dilindungi melalui hak cipta. Namun, ternyata Mebel Ukir Jepara telah mendapatkan perlindungan melalui sertifiat Indikasi Geografi. Di Indonesia sudah ada pengaturan terkait Indikasi Geografi sebagai payung hukumnya, namun dalam kajian hukum Islam belum ada penjelasan atau pengaturan yang spesifi mengenai Indikasi Geografi yang mungkin bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat atau malah membawa madhorot, mengingat tujuan dari hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual atau sosial. Penelitian ini adalah penelitian normatif (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Banyak daerah di Indonesia yang memproduksi dan melestarikan seni ukir, namun tidak semua didaftrkan dan mendapatkan perlindungan. Biasanya seni ukir dilindungi melalui hak cipta. Namun, ternyata Mebel Ukir Jepara telah mendapatkan perlindungan melalui sertifiat Indikasi Geografi. Di Indonesia sudah ada pengaturan terkait Indikasi Geografi sebagai payung hukumnya, namun dalam kajian hukum Islam belum ada penjelasan atau pengaturan yang spesifi mengenai Indikasi Geografi yang mungkin bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat atau malah membawa madhorot, mengingat tujuan dari hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual atau sosial. Penelitian ini adalah penelitian normatif (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Keywords
the art of carving; maslahah, geographical indication
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j.v7i1.3676
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.