KETENTUAN PENGEMBALIAN SETORAN POKOK DALAM UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN (Perspektif Undang-Undang Dasar 1945 Dan Hukum Islam)
Abstract
UU. No.17 2012 about cooperation cause big controversy in cooperation practitioner circle. They thought that some rules in UU. No.17 2012 about cooperation exactly lost the pure soul of cooperation. So, judicial review be the ad vocational way that used by cooperation man and civil element. Wrong rule that be an attention here is rule in 67th article in the 1 st verse that organize the main deposit can’t be returnable. In Islamic law perspective, cooperation (syirkah ta’awuniyah) categorize as new syirkah model that never known of fuqaha before. The consequences is provision of main deposit in rule of statue must be synchronize and based on syirkah law that previously agree of preceding fuqoha too. Based on analysis of the writer, provision of 28th H article (4) UUD 1945 that distinctly give protection to personal ownership. Because of that reason, the provision of main deposit that can’t refund in cooperation statue contrast with 28th H article (4) UUD 1945. In Islamic law perspective syirkah based on the majority of ulama (jumhur ulama) categorize as jaiz agreement (akad jaiz). This matter appearance consequences that syirkah agreement in cooperation which bounded main deposit ownership to the member is broken agreement (akad fasid) because there are some mall caracteristic (in the jaiz characteristic) the syirkah agreement.
UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian menimbulkan kontroversi besar di kalangan praktisi perkoperasian. Mereka mensinyalir bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 justru menghilangkan jati diri koperasi. Akhirnya, Jucial Review menjadi langkah advokasi yang dipilih oleh para pelaku koperasi dan elemen sipil lainnya. ketentuan yang disoroti adalah Pasal 67 ayat (1) yang mengatur bahwa setoran pokok koperasi tidak dapat dikembalikan. Dalam perspektif hokum Islam, koperasi dikategorikan sebagai bentuk baru yang belum dikenal oleh para fuqoha terdahulu. Konsekuensinya adalah, ketentuan pokok koperasi dalam peraturan perundang-undangan juga harus selaras dan didasarkan pada ketentuan syirkah yang telah disepakati oleh para ulama. Berdasarkan penelitian ini, ketentuan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi. Oleh sebab itu, terhadap ketentuan pokok yang tidak dapat dikembalikan dalam UU Perkoperasian bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945. Dalam perspektif hukum Islam, syirkah menurut jumhur ulama dikategorikan sebagai akad jaiz (tidak mengikat). Hal ini menimbukan konsekuensi bahwa akad syirkah dalam koperasi yang membatasi kepemilikan setoran pokok terhadap anggota merupakan akad yang fasid (batal) karena adanya cacat dalam akadnya.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j.v5i2.4018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.