PERLINDUNGAN MOTIF BATIK MILIK PENGRAJIN PERORANGAN DI BOJONEGORO MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN FATWA MUI (STUDI KASUS DI SENTRA PENGRAJIN BATIK JENEGOROAN)

Hidayatul Nikmah

Abstract


This research indicates that there is protection of batik in Bojonegoro regency, that is batik craftsmen have to register to Disperindag Bojonegoro regency as a temporary protection. The regulation number 19 of 2002 about Copyright and recognized by law is registering djhki according to article 37 act no. 19 2002 on copyright. Form copyright protection a batik reviewed in mui fatwa was appertain hak milik huquq milkiyyah one property right huquq maliyyah. Batik is category mal or possessions because mal jointed on two principle namely ainiyah and urf batik is included in the category ainiyah because it is category objects or property intangible. So that obtains legal protection.On mui fatwa use copyright another without permission of a creator is his legal common and is liable compensation is categorized theft On act No. 19 year 2002 on copyright.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan motif batik dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yaitu mendata, menghimbau para pengrajin batik untuk mendaftarkan ke Disprindag Kab, Bojonegoro sebagai bentuk perlindungan sementara. Pada UU. No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta perlindungan yang resmi dan diakui oleh hukum adalah mendaftarkan ke DJHKI sesuai pasal 37 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Bentuk perlindungan hak cipta motif batik ditinjau dalam Fatwa MUI merupakan tergolong hak milik huquq milkiyyah salah satu hak kekayaan huquqmâliyyah. Batik merupakan kategori mâl atau harta karena mâl bersendi pada dua asas yaitu ‘ainiyah dan‘urf batik merupakan masuk dalam kategori ‘ainiyah karena merupakan kategori benda atau harta yang berwujud. sehingga memperoleh perlindungan hukum. Pada Fatwa MUI menggunakan hak cipta orang lain tanpa izin dari pencipta adalah hukumnya haram dan bisa dikenakan ganti rugi termasuk kategori pencurian. Pada UU. No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta melindungi hak moral dan hak ekonomi yang hukumannya telah diatur dalam pasal 72 UU. No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.


Keywords


hak cipta; batik jonegoroan;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v5i2.4021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.