Tradisi Perkawinan Kerubuhan Gunung dalam Pandangan Tokoh Masyarakat

Lailatus Sumarlin

Abstract


This article aims to describe the views of community leaders Kepanjen District of Malang on mountain kerubuhan tradition and its relevance to Islamic marriage laws. Kerubuhan mountain tradition of marriage does not allow a person to get married when there are close relatives who died. For those who violate this tradition is given a moral sanction as it gets gossip. Implementation tradition closely associated with local knowledge of local communities. In the tradition of mountain kerubuhan, although Islam does not regulate the implementation of this tradition, there is the implied meaning is to be found, namely curb suppress personal ego, mutual respect, respect, and foster tolerance among fellow with'm sorry for the death of a close relative.
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pandangan tokoh masyarakat Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tentang tradisi kerubuhan gunung dan relevansinya dengan hukum perkawinan Islam. Tradisi perkawinan kerubuhan gunung tidak memperbolehkan seseorang untuk melangsungkan pernikahan ketika terdapat keluarga dekat yang meninggal dunia. Bagi mereka yang melanggar tradisi ini diberikan sanksi moral seperti mendapat gunjingan. Pelaksanaan tradisi berkaitan erat dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Dalam tradisi kerubuhan gunung, meskipun ajaran Islam tidak mengatur pelaksanaan tradisi ini, ada makna tersirat yang dapat ditemukan yaitu mengekang menekan ego pribadi, saling menghormati, menghargai, dan menumbuhkan sikap toleransi antar sesama dengan ikut berduka atas kematian saudara dekatnya.



Keywords


kerubuhan gunung; perkawinan; tradisi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.