Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Komparasi Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Syafi’i)

Dewi Wulan Fasya

Abstract


This article seeks to examine the concept of buying and selling the right to buy back the book review law and civil law bai 'al-Wafa, according to the Shafi'i fiqh. In addition, this article also aims to determine the ratio of the purchase with repurchase review the statute books of civil law and bai al-Wafa, according to the Shafi'i fiqh. Based on the discussion of this article indicates that the purchase is a period of time agreed to recall goods that have been sold and the sale can not be more than five years. While bai 'al-Wafa, according to the Shafi'i fiqh of buying and selling that took sides coupled with the condition that the sale could be bought back by the seller, when the time limit has been determined arrive, while the goods sold are free to be used by the buyer. In sale and purchase of the right to buy back also set about replacement care costs of goods and so forth, while bai 'alWafa there is no mention of the replacement cost of care, which is paid only the cost of the initial purchase, the last of the law of sale and purchase with a repurchase in KUHPerdata much contested in the Supreme court decision which MA. No. 1729 K / Pdt / 2004, which stated that the purchase of the right to buy back is not allowed, while bai 'al-Wafa laws in Shafi'i fiqh books Raghibin Kanz al-Minhaj Fi Sharh al-Thalibin a transaction is fasid.
Artikel ini bertujuan mengetahui konsep jual beli dengan hak membeli kembali tinjauan kitab undang-undang hukum perdata dan bai` al-wafâ menurut fikih Syafi’i. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui perbandingan dari jual beli dengan hak membeli kembali tinjauan kitab undang-undang hukum perdata dan bai` al-wafâ menurut fikih Syafi’i. Berdasarkan uraian pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa dalam jual beli ini ada suatu jangka waktu tertentu yang diperjanjikan untuk menebus kembali barang yang telah dijual dan jangka waktu jual beli ini tidak boleh lebih dari lima tahun. Sedangkan bai’ al-wafâ menurut fikih Syafi’i yaitu jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang telah ditentukan tiba, sedangkan barang yang dijual tersebut bebas dipergunakan oleh pembeli. Dalam jual beli dengan hak membeli kembali juga mengatur tentang penggantian biaya perawatan barang dan lain sebagainya, sedangkan bai’ al-wafâ tidak ada menyinggung tentang penggantian biaya perawatan, yang dibayarkan hanya harga awal pembelian, terakhir mengenai hukum dari jual beli dengan hak membeli kembali dalam KUHPerdata banyak dipertentangkan dalam putusan Mahkamah Agung diantaranya Putusan MA. No. 1729 K/Pdt/2004 yang menyatakan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali tidak diperbolehkan, sedangkan bai’ al-wafâ hukumnya dalam fikih Syafi’i kitab Kanz al-Râghibin Fi Syarh Minhaj al-Thâlibin merupakan jual beli yang fasid

Keywords


jual beli; hak membeli kembali; fikih syafi’i

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4089

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.