Politik Hukum Perundang-Undangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Adirianto Adirianto

Abstract


This article aims to describe how the policy formation of Islamic Capital Market Law in Indonesia. This article is based on research using the normative approach to law (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The results of the discussion of this article shows that the formation of Law No. 8 of 1995 on Capital Market from the approach used in the Draft Law on Capital Market is divided into two, namely the Institutional Approach and Approach Activities. From that approach then can the problem to design the Law on Capital Market that have been showcased in the Problem Inventory List (DIM) to conduct further discussion process in the Establishment Act Concerning the Capital Market. Other factors are reflected in very strong sociological aspects of coverage that would pihakpihak governed by this Law which covers all players in the capital market, which is any party that has an interest in the activity modal an outlets and public companies.
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana kebijakan pembentukan Undang-undang Pasar Modal Syariah di Indonesia. Artikel ini berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa terbentuknya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari pendekatan yang digunakan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pasar Modal dibagi dua, yaitu Pendekatan Kelembagaan dan Pendekatan Aktivitas. Dari pendekatan itu maka di dapat masalah untuk merancang Undang-Undang tentang Pasar Modal yang sudah di tuangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk melakukan Proses Pembahasan selanjutnya dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Pasar Modal. Faktor lainnya secara aspek sosiologisnya tercermin sangat kuat dari cakupan pihakpihak yang kelak diatur oleh Undang-Undang ini yang mencakup seluruh pelaku Pasar Modal, yaitu setiap pihak yang mempunyai kepentingan dengan aktivitas kepasar modalan dan perusahaan publik.

Keywords


pasar modal syariah; politik hukum; keuangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v6i2.4107

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.