ADDENDUM AKAD MURABAHAH BERDASAR PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BAGI BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH (Studi di BRI Syariah Kantor Cabang Malang)
Abstract
Addendum is worth reviewing with KHES and Fatwa DSN-MUI review, because in Islamic law merchantly buying and selling not only bring profit only, but must based on syariat and to avoid risk. This study aims to find out why BRI Syariah issued addendum and review of KHES and Fatwa DSN-MUI. This type of field research (field research) or referred to as empirical research, this study includes empirical research that examines the phenomenon of law. The approach used is the sociological juridical approach. The primary data collection method is the direct and secondary interviews used by the literature and documentation. Data analysis method used is qualitative data analysis. Data processing methods make the following efforts; editing re-examines files related to addendum and interview results of legal officers and customer service, clasifying and classifying edited data to facilitate analysis, verification of collected data to determine the validity of data, analytical data analysis procedures and application of addendum and concluding conclusions to obtain answer. The results of the study are: 1) addendum is done as an effort to avoid bank losses and maintain business continuity. 2) Addendum BRI Syariah Malang Branch Office is allowed due to the agreement of both parties.
Addendum layak dikaji dengan tinjauan KHES dan Fatwa DSN-MUI, karena dalam hukum Islam kegaitan jual-beli tidak hanya mendatangkan keuntungan semata, namun harus berdasarkan syariat dan untuk menghindari resiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan BRI Syariah mengeluarkan addendum dan tinjauan KHES serta Fatwa DSN-MUI. Jenis penelitian ini lapangan (field research) atau disebut sebagai penelitian empiris, penelitian ini termasuk penelitian empiris yang meneliti fenomena hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data primer adalah wawancara langsung dan sekunder yang digunakan kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Metode pengolahan data melakukan upaya sebagai berikut; editing meneliti kembali berkas yang berkaitan dengan addendum dan hasil wawancara legal officer dan customer service, clasifiying menyusun dan mengklasifikasi data hasil editing untuk mempermudah analisa, verifiying memeriksa data yang terkumpul untuk mengetahui keabsahan data, analysing analisis data prosedur dan penerapan addendum dan concluding kesimpulan untuk mendapat jawaban. Hasil penelitian adalah: 1) addendum dilakukan sebagai upaya bank menghindari kerugian dan menjaga kelangsungan usaha. 2) Addendum BRI Syariah Kantor Cabang Malang diperbolehkan karena adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Anshori, Abdul Ghafur. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Burhanuddin, Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009.
Diana Kusumasari, “Addendum atau Perpanjangan Kontrak?”, http://hukumonline.com, diakses 08 Oktober 2016, pukul 19:32.
Jahar, Asep Saepudin dkk. Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
LKP2M. Research Book For LKP2M. Malang: UIN Malang, 2005.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Santoso, Lukman. Hukum Perikatan. Malang: Setara Press, 2016
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press,1986.
Suwiknyo, Dwi. Kamus Lengkap Ekonomi Islam. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Usman, Rachmadi. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia. Bandung: Citrra Aditya Bakti, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
PBI No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4441
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.