KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI ANALISIS MASLAHAH MURSALAH

Heru Purwono

Abstract


The State of Indonesia is a State of Law, so in the case of the policy being made it must be based on the law. Fulfillment of the State’s treasury not using the concept of Islamic State such as zakat, but using taxes, whose legal basis is not derived from the Quran or Sunnah but based on the ijtihad scholars related tax law is based on the Qur’an and Sunnah. This journal study aims to find out how the policy of tax amnesty in indeneia is contrary to the constitution or not, and this writing will also describe how the Islamic view of tax forgiveness. This type of research is normative juridical and research approach is approach concept and approach of law. The results of this study indicate that tax forgiveness in Indonesia is not only for tax runners, but also for tax officials who are negligent in carrying out duties in taxes, tax amnesty is very useful to improve the tax system in Indonesia, tax administration and when viewed from the concept of Mashlahah (Islamic law), the forgiveness of taxes including Mashlahah Dharuriyah which can be useful for Hifzh al-Nafs (keeping soul), and Hifzh al-Mal (guarding the treasures) of all Indonesian people.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka dalam hal kebijakan yang dibuat harus berdasar pada hukum. Pemenuhan uang kas Negara bukan menggunakan konsep Negara Islam seperti zakat, tetapi menggunakan pajak, yang dasar hukumnya bukan berasal dari Quran atau Sunnah akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama terkait hukum pajak tersebut yang didasarkan pada Qur’an dan Sunnah. Penelitian jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengampunan pajak di indonesia apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak, dan penulisan ini juga akan mengurai bagaimana pandangan Islam terhadap pengampunan pajak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan konsep (satute approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengampunan pajak di Indonesia bukan hanya untuk para pelari pajak saja, akan tetapi juga untuk petugas pajak yang lalai dalam menjalankan tugas dalam menarik pajak, amnesty pajak sangat bermanfaat untuk memperbaiki system perpajakan di Indonesia, administrasi perpajakan dan jika dilihat dari konsep Mashlahah (hukum Islam), pengampunan pajak termasuk Mashlahah Dharuriyah yang dapat berguna untuk Hifzh al-Nafs (menjaga jiwa), dan Hifzh al-Mal (menjaga harta) seluruh rakyat Indonesia.

Keywords


mashlahah; tax; tax amnesty

Full Text:

PDF

References


Buku

Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, trj. Fadli Bahri. Jakarta: PT. Darul Falah, 2007.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002).

Aibak, Kutbuddin. Metodologi Pembaharuan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Bohari. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009.

Bagiada, I Made dan I Nyoman Darmayasa. “Tax Amnesty Membangun Kepatuhan Sukarela.” Makalah. disajikan pada acara Simposium Nasional Akuntansi Vokasi V. Tanggal 12-14 Mei. Makasar, 2016.

Dahlan, Abd. Rahmad. Ushul Fiqh, Cet 3. Jakarta: Amzah, 2014.

Forum karya ilmiah 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in PP.Lirboyo. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri: Purnama Siswa Aliyyah 2004 Hidayatuh Mubtadi’ien PP.Lirboyo Kota Kediri, 2004.

Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Moloeng, Lexy. J.. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002).

MD, Moh Mahfud. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2010.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindopersada, 2012.

Ra’ana, Irfan Mahmud. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Bin Khattab. Yogyakarta: Pustaka Firdaus, 1990.

Siahaan, Marihot Pahala. Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. Falsafah Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.