KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI ANALISIS MASLAHAH MURSALAH
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka dalam hal kebijakan yang dibuat harus berdasar pada hukum. Pemenuhan uang kas Negara bukan menggunakan konsep Negara Islam seperti zakat, tetapi menggunakan pajak, yang dasar hukumnya bukan berasal dari Quran atau Sunnah akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama terkait hukum pajak tersebut yang didasarkan pada Qur’an dan Sunnah. Penelitian jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengampunan pajak di indonesia apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak, dan penulisan ini juga akan mengurai bagaimana pandangan Islam terhadap pengampunan pajak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan konsep (satute approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengampunan pajak di Indonesia bukan hanya untuk para pelari pajak saja, akan tetapi juga untuk petugas pajak yang lalai dalam menjalankan tugas dalam menarik pajak, amnesty pajak sangat bermanfaat untuk memperbaiki system perpajakan di Indonesia, administrasi perpajakan dan jika dilihat dari konsep Mashlahah (hukum Islam), pengampunan pajak termasuk Mashlahah Dharuriyah yang dapat berguna untuk Hifzh al-Nafs (menjaga jiwa), dan Hifzh al-Mal (menjaga harta) seluruh rakyat Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, trj. Fadli Bahri. Jakarta: PT. Darul Falah, 2007.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002).
Aibak, Kutbuddin. Metodologi Pembaharuan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Bohari. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2009.
Bagiada, I Made dan I Nyoman Darmayasa. “Tax Amnesty Membangun Kepatuhan Sukarela.” Makalah. disajikan pada acara Simposium Nasional Akuntansi Vokasi V. Tanggal 12-14 Mei. Makasar, 2016.
Dahlan, Abd. Rahmad. Ushul Fiqh, Cet 3. Jakarta: Amzah, 2014.
Forum karya ilmiah 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in PP.Lirboyo. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Kediri: Purnama Siswa Aliyyah 2004 Hidayatuh Mubtadi’ien PP.Lirboyo Kota Kediri, 2004.
Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Moloeng, Lexy. J.. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002).
MD, Moh Mahfud. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2010.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindopersada, 2012.
Ra’ana, Irfan Mahmud. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Bin Khattab. Yogyakarta: Pustaka Firdaus, 1990.
Siahaan, Marihot Pahala. Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. Falsafah Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4561
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------------
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.