PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI LARANGAN DALAM PERJANJIAN SYARIAH
Abstract
The principle of freedom of contract may cause problems in the form of an indication of misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) in the agreement. Misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) occurs when a person in a covenant is influenced by something that prevents him from making a judgment free from the other so that he can not take an independent decision. This research uses normative research with a legislative approach. invitations and conceptual approaches. Legal material is obtained through literature study and analyzed by legal interpretation method. The results of the study and discussion show that the concept of misuse of state (misbruik van omstandigheden) in the agreement is included in a covenant with a defective will. One party who has a strong position to suppress and even threaten against parties who have a weaker position so Bargaining position is not balanced. Persons who have a weak position are not given the freedom to give their opinion on the contents of the agreement. Sharia treaties that contain elements of abuse of the circumstances (misbruik van omstandigheiden or undue influence) are included in the forbidden agreement, called ikrah. To do slander is to do wrongdoing. As a result of the law, the agreement becomes null and void.
Asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan permasalahan berupa adanya indikasi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian. Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian (judgement) yang bebas dari pihak lainnya, sehingga ia tidak dapat mengambil putusan yang independen.Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapatkan melalui studi pustaka dan dianalisis dengan metode intepretasi hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian termasuk dalam perjanjian yang cacat kehendak. Salah satu pihak yang mempunyai posisi kuat untuk menekan bahkan mengancam terhadap pihak yang mempunyai posisi lebih lemah sehingga Bargaining position tidak seimbang. Pihak yang punya posisi lemah tidak diberikan kebebasan untuk memberikan pendapatnya atas isi perjanjian. Perjanjian syariah yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden atau undue influence) termasuk pada perjanjian yang dilarang, yang disebut dengan ikrah. Berbuat Ikrah berarti berbuat zalim. Akibat hukumnya, yaitu perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Busti, Abu Hatim Muhammad ibn Hibban al-Tamimi al-Darimi. Shahih Ibn Hibban. Beirut: Mu’assasah ar- Raisalah, 1414/1993.
Arifin, Muhammad. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, September 2011.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2010.
Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cet. Ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Surabaya: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
J.Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999.
Jalil, Abdul . “Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Mujtaba, Saifuddin. 73 Golongan Sesat dan Selamat. Surabaya: Pustaka Proggresif, 1992.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2015.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Triana, Yenny. Pemahaman Iktikad Baik Dan Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak. Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5076
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.