PELANGGARAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL: Dapatkah Dibuat Sanksi?

Iffaty Nasyi’ah

Abstract


The number of businessmen who have not yet registered for halal certificate grabs government’s attention. This is reflected in the Article 4 about Halal Product Warranty (Jaminan Produk Halal/JPH). The infraction against that article has no juridical implication, either administratively or criminally. The inconsistency of this article encourages researcher to seek for answers on two issues: can the infraction of article 4 be judged? Which kind of sanction is appropriate as the juridical consequence of the aforementioned article? The article is a normative research and uses legislation and conceptual approaches. Using the individual-liberalistic and strafrecht’s ordenings theories, the researcher assumes that infraction against Article 4 of JPH Law is still possible. The reason is that this article does not have a particular status of infraction; either it is civil, administrative, or criminal. This JPH law should be revised by adding strict sanctions, in both, the article itself and the chapter on criminal provision. Criminal sanctions that can be given are confinement and/or fine payment.

Keywords


criminalization; penalization; halal certification;

Full Text:

PDF

References


Buku

Barkatullah, Abdul Halim. Hak- hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Abidin, Andi Zainal. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Badan Litbang dan Diklat, Perilaku Komunitas Muslim Perkotaan Dalam Mengonsumsi Produk Halal, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2013.

Burhanuddin S., Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang: UIN Malang Press, 2011.

Effendy, Marwan. TEORI HUKUM dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana. Jakarta: Referensi, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Softmedia, 2012.

Luthan, Salman. Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Mahrus, Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1982.

Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Panduan Umum Sistem Jaminan Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Pelu, Muhammad Ibnu Elmi As. Label Halal: Antara Spiritualitas Bisnis dan Komoditas Agama. Malang: Madani, 2009.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana, diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Setiadi, Edi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2009.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Sumaryono, E. Etika Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2008.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Pebaruan Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum UII, Yogyakarta 15 Juli 1993.

Wisnubroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 1999.

Aminuddin, Muh. Zumar. Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand, SHAHIH - Vol. 1, Nomor 1, Januari – Juni 2016.

Artikel

LPPOM MUI. Hukum Penggunaan Alkohol. Jurnal Halal. No. 103 th. XVI, Jakarta: LPPOM MUI, 2013.

Sofyan Hasan, KN. Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14 No. 2 Mei, 2014.

Tambunan, Amirsyah. Hak Konsumen Dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 1999. Jurnal Halal, No. 101 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.Djamil, Fathurrahman, “Kalau banyak Lembaga Fatwa, Umat Bisa Bingung”, Jurnal Halal, No. 100 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.

Perundang-undangan

Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i1.5137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.