PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBAHARUAN KONSEP PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Abstract
Cooperative has been a part of the existing business entity in the community. This theme is important to be reviewed in Sharia principles approach for the development of cooperative concept in Indonesia. Through cooperative, the members are able to make contracts/ transactions both among members and other parties. To build the relationship, all parties need syar’i contracts which functions as the underlying contract. Therefore, to have strong validity, the implementation of necessary sharia principles is not only at the conceptual level but also at the operational level from the cooperative establishment to its dissolution. By implementing the sharia principles in developing the concept of cooperative legal entity, it is expected to give opportunity for cooperative practitioners to practice their divine values.
Koperasi telah menjadi bagian dari badan usaha di tengah masyarakat. Tema ini penting dikaji kembali demi pengembangan konsep perkoperasian di Indonesia dengan pendekatan prinsi-prinsip syariah. Badan usaha koperasi memungkinkan para anggota untuk melakukan perikatan/transaksi baik dengan sesama anggota maupun dengan pihak lain. Untuk membangun hubungan tersebut semua pihak pasti membutuhkan akad-akad syar’i yang fungsinya sebagai dasar perikatan (underlying contract). Karenanya, agar memiliki keabsahan yang kuat, implementasi prinsip-prinsip syariah adalah keniscayaan tidak hanya pada level konseptual melainkan juga pada level operasional, mulai dari pendirian koperasi hingga pembubarannya. Dengan mengimplentasikan prinsip-prinsip syariah dalam pembaharuan konsep badan hukum koperasi, diharapkan lebih membuka peluang bagi para praktisi perkoperasian untuk mengamalkan nilai-nilai ilahiya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Jaza’iri, Jabir. Minhajul Muslim. edisi terjemahan. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.
An-Nabhani, Taqiyuddin. An-Nizham al-Iqtishadi fî al-Islam. Beirut: Darul Ummah, 1990.
Ghulam, Zainil. Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam. Vol 5 No 1 (2016): April.
Hibban, Ibn. Shahih ibn Hibban. Bairut: Muassasah al-Risalah, 1993.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Prenanda Kencana, 2014.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 13 Tahun 2006 tentang Surat Utang Koperasi; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/ Per/M.KUKM/VII/ 2006 tentang Pedoman Teknis Program Sekuritisasi Aset Koperasi dan KUKM.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No: 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Dalam Koperasi
S., Burhanuddin. Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2013.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM /IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5332
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------------
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.