BISNIS JASA PENYALUR TENAGA KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dede Abdurohman

Abstract


Working is an attached part of life series. In Indonesia, some people try to be employed through labor distributor services, known as outsourcing. Indonesian law confirms that Outsourcing activities are protected by the act No. 13 of 2003 concerning Manpower, Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number: KEP.101/MEN/VI/2004 concerning Procedures for Licensing of Workers/Labor Service Providers. However, workers joining Outsourcing agent considered themselves unprosperous. They then choose demonstration as a way to express their aspiration. The phenomenon of demonstration of labor in Indonesia usually can be seen every year in May. The issue is usually about the minimum wage which is according to them under the welfare standard and another is about outsourcing abolishment. In this article, the author will focus on Outsourcing agent, its system in Indonesia according to Islamic Economic Law’s perspective? The author thinks it is important to discuss since the labors do the demonstration every year for the same demands. Based descriptif kwalitatif analysis in Islamic business law, the outsourcing company is halal. Goverment can up the minimum wage consider the maslahah.

Bekerja merupakan bagian tak terpisah dari rangkaian kehidupan. Di Indonesia, beberapa orang memilih mencari pekerjaan melalui agen penyalur tenaga kerja atau yang disebut outsourcing. Hukum di Indonesia menegaskan bahwa kegiatan outsourcing dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Namun, buruh yang terjaring dalam lembaga outsourcing menganggap diri mereka belum sejahtera. Karenanya, mereka memilih demonstrasi untuk mengungkapkan aspirasinya. Fenomena demonstrasi para pekerja di Indonesia dapat disaksikan setiap tahunnya pada bulan Mei. Tuntutan mereka biasanya seputar upah minimum yang menurut mereka di bawah standar kesejahteraan dan penghapusan sistem outsourcing. Dalam artikel ini, penulis fokus pada lembaga outsourcing dan sistemnya di Indonesia menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan analisis deskriptif kwalitatif, maka perusahaan outsourcing sah secara hukum dan halal menurut hukum ekonomi syariah. Pemerintah dapat menaikkan upah minimum dengan memperhatikan kemaslahatan.


Keywords


outsourcing; Islamic economic law; wage; worker; employment;

Full Text:

PDF

References


A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis.Jakarta: Kencana, 2007.

Abdul Hayy, Abdul ‘Al. Pengantar Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2014.

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Adi Mujianto. Doni Mujianto, dkk, “Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Atau Outsourcing Dalam Perjanjian Kerjasama Antara PT. Export Leaf Indonesia Dengan Koperasi Lamina Berdasarkan Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02 Agustus 2014 Januari 2015.

Adrian, Sutedi. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Arifana Nur Kholiq. “Relevansi Qiyas Dalam Istinbath Hukum Kontemporer”. Isti’dal, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2014.

Asep Ahmad Saefuloh. “Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan”, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 1, Juni 2011.

Chandra, Suwondo. Outsourcing, Implementasi di Indonesia. Jakarta: Elex Media Computindo, 2003.

Desi Natalia Mebang. “Penerapan Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Alihdaya (Outsourcing) Pada PT. PLN (Persero) Area Samarinda” eJournal Administrasi Publik, 2015.

Faisal R. Dongoran. Khairul Nisa, dkk. “Analisis Jumlah Pengangguran dan Ketenagakerjaan Terhadap Keberadaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Medan”. dalam Jurnal EduTech Vol. 2 No. 2 September 2016.

Iftida, Yasar. Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus. Jakarta: Pelita Fikir Indonesia, 2012.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor: KEP. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung, 2008.

Lis Julianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia”. Jurnal Advokasi Vol. 5 No. 1 Maret 2015.

M. Ari Sabilah Rahman, “Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2015.

Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Marsha Yuliana, dkk. “Penerapan Strategi Alih Daya (Outsourcing) di UD. Puyuh Plastik Ditinjau Dari Ketentuan Perundangan dan Etika Bisnis”. Jurnal Agora Vol. 1, No. 1, 2013.

Marzuki. “Artikel Bab II Tinjauan Umum tentang Hukum Islam”. Universitas Negeri Yogyakarta. t.th

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Kepada Perusahaan Lain.

Salamah Wahyuni, M.S Idrus, Jumilah Zain, dkk, “Outsourcing Sumberdaya Manusia: Tinjauan dari Perspektif Vendor dan Karyawan”.

Shofia Fatmawati Saifullah, dkk. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anak Yang Dipekerjakan Sebagai Buruh Perusahaan”. Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.

Siti Kunarti. “Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 1 Januari 2009.

Suhardi. Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Outsourcing. Yogyakarta: Universitas Atmaja, 2006.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.