KEMASLAHATAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA MELALUI MEKANISME PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA
Abstract
In business competition there are often monopolistic activities which result in high prices for the game of business actors. This makes consumers uneasy because they do not get varied prices and fair prices, while for small business actors they do not have competitive ability. The existence of monopolistic practices and unfair competition is not in line with the constitution. Because the 1945 Constitution mandates that the national economy must be carried out by promoting people’s welfare. Therefore, the presence of the government is very necessary to realize the ideals mandated by the constitution and legislation. This study aims to analyze the mechanism and criteria for pricing by the state. The result is providing legal protection to consumers and other business actors, the government sets the highest retail price and the lowest retail price and provides subsidies to imported products that control the livelihoods of many people. This effort is carried out to realize mutual benefit between producers and consumers.
Dalam persaingan usaha sering terdapat kegiatan-kegiatan monopoli yang mengakibatkan tingginya harga atas permainan pelaku usaha. Hal ini membuat kegelisahan konsumen karena tidak mendapatkan harga yang variatif dan wajar, sedangkan bagi pelaku usaha kecil tidak memiliki kemampuan bersaing. Adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat ini tidaklah sejalan dengan konstitusi. Karena UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional harus dijalankan dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan konstitusi dan peraturan perUndang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan kriteria penetapan harga oleh negara. Sementara metodenya penelitian doktrinal dalam bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan pelaku usaha lainnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi dan harga eceran terendah serta memberikan subsidi pada produk-produk impor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama antara produsen dan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amos, Abraham. Kastropi Hukum dan Quo Vadis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Amril, Dampak Pemberian Subsidi Produksi TerhadapKeseimbangan Pasar Pada Pasar Persaingan SempurnaDan Pasar Monopoli, Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, Volume 15, No. 2 (Juli-Desember, 2013): 41-52 .
Aryana, Made. Pengaruh Tarif Bea Masuk, Kurs dan Volume Impor Terhadap Penerimaan Bea Masuk Di Indonesia. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, 2011.
Evra Willya, “Ketentuan Hukum Islam Tentang At-Tas’ir Al-Jabari”, Jurnal Ilmiah al-Syari’ah, Vol. 11, No. 2 (2013): 1-42.
H Simatupang, Taufik. Aspek Hukum Pemberian Subsidi Oleh Negara Di Dalam Lalu Lintas Perdagangan Internasional, Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 6 No.1, (Desember, 2008).
Hanan Nugroho, “Apakah persoalannya pada subsidi BBM? Tinjauan terhadap masalah subsidi BBM, ketergantungan pada minyak bumi, manajemen energi nasional, dan pembangunan infrastruktur energi,” Jurnal Perencanaan Pembangunan No. 02 (2005).
Indrawati, Toti. “Analisis Perilaku Pedagang Dalam Pembentukkan Harga Barang Kebutuhan Pokok Di Kota Pekanbaru,” Jurnal EKONOM, Volume 21, No.1 (Maret, 2013).
Islami, Muhammad Nur. “Intervensi Hukum Internasional Dalam Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” Jurnal Media Hukum, Vol. 18, No. 1, Juni, 2011.
Jhamtani, Hira. WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga. Yogyakarta: INSIST Press, 2005.
Lauddin, Marsuni. Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2007.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Resnia Ranni dan Astari Wirastuti, “Kebijakan Stabilisasi Harga Pasar,” Jurnal Litbang Perdagangan, Vol. 3, No. 1, (Juli, 2009)
Sayyid Tanthawi, Muhammad. Ijtihad dalam Teologi Keselarasan, Michigan: Universitas Michigan, 2005.
Septiyaningrum, Erlina. Politik Hukum Persaingan Usaha Dalam Kerangka Demokrasi Indonesia (Suatu Kajian Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi), Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2013.
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sudana, Wayan. “Efektivitas Penerapan Kebijakan Harga EceranTertinggi Urea dan Harga Gabah PembelianPemerintah di Beberapa Sentra Produksi Padi,” Jurnal Iptek Tanaman Pangan, Vol. 6 No, (2011)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wahyu Siswanti, “Dinamika Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai”, Artikel Pada Jurnal JKAP, Vol. 12 No. 1, (Mei, 2008)
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.