ISLAM DAN PERBURUHAN: PEMBAGIAN KERJA, SAFETY NETWORKING DAN MASLAHAH PADA SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA

Nur Mardhiah

Abstract


This study aims to analyze wage practice in Padang and to explain its feasibility in contemporary era. It is said feasible when the wage received represents the needs. This is studied based on harmonization between theory, positive law, and Islamic law. This is a legal research with an empirical juridical approach. The data result were analyzed using analytical descriptive approach. The findings reveal that the thinking paradigm of some entrepreneurs is only considering workers as production tools while receiving below-standard wage. This is almost the same as Ferdinand Lasalle’s (1825) idea on ‘iron theory’, in which entrepreneurs and companies will get maximum profit by minimizing wage of workers. On the contrary, this result reinforces Paul Spicker’s (1995) idea; the state is fully responsible for ensuring the minimum standard of living of each citizen by focusing on improving people’s welfare and providing universal social service as well as formulating law which sides people. In addition, the purpose of this study is in line with the opinion of Yusuf al-Qaradawi (2004), Bani Sadr, Jaribahal-Harithi (2003), Eva Zulfa (2014) that the wage are given on the basis of work values and ability and on the cosideration of their participation in improving company’s profit.

Penelitian ini menganalisis praktik pengupahan di Kota Padang dan menjelaskan kelayakannya di era kontemporer. Dikatakan layak jika upah yang diterima merepresentasikan kebutuhan. Hal ini dikaji berdasarkan harmonisasi antara teori, hukum positif, dan hukum Islam. Ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Temuan penelitian mengungkap paradigma berpikir beberapa pengusaha yang hanya menjadikan pekerja sebagai alat produksi dalam perusahaan dengan upah murah. Ini hampir sama dengan pemikiran Ferdinand Lasalle (1825) tentang ‘teori besi’, yang mana pengusaha dan perusahaan akan meraih laba maksimal dengan upah pekerja minimal. Sebaliknya, hasil penelitian ini memperkuat pemikiran Paul Spicker (1995) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab penuh untuk menjamin standar hidup minimum setiap warganya yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan dengan memberikan pelayanan sosial universal dan membentuk Undang-Undang pro rakyat. Di samping itu, tujuan penelitian ini sejalan dengan Yusuf al-Qaradawi (2004), Bani Sadr, Jaribahal-Harithi (2003), Eva Zulfa (2014) bahwa upah seorang pekerja diberikan atas dasar nilai kerja dan kemampuan serta pertimbangan partisipasi mereka dalam menghasilkan laba perusahaan.


Keywords


company; labor; minimum wage; regulation; welfare;

Full Text:

PDF

References


Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’at. Beirut: Dar al-Marifat, 1968.

Anatolii Rojco. Justification of Minimal Quantum of Wage in The Republic of Moldova, National InstituteforEconomicresearch, 2016.

Chaudhry, Sharif Muhammad. Fundamental of Islamic Economic System, terj. Suherman Rosyidi. Jakarta: Kencana, September 2012.

Hariyanto Erie, Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan di Indonesia, Iqthisadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah STAIN Pamekasan, Vol. 3 No. 2 Desember 2016

Hayashi, Kichiro. Perencanaan Perusahaan dalam lingkungan Kebudayaan Jepang: Manajemen Jepang. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1983.

Maitreyi Bordia Das Bank Dunia. Dampak Kebijakan Upah Minimum Terhadap Pasar Tenaga Kerja: Kasus Timor-Leste dalam Perspektif Komparatif. 26 Juni 2004.

Moleong, J. Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Nailufar, Eva Zulfa. Studi Kritis UMK DKI dalam Perspektif Sistem Pengupahan Berkeadilan menurut Islam. Disertasi tidak diterbitkan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University, 1993.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Qorashi, Sharief Baqir. Keringat Buruh, Hak dan Peran Pekerja dalam Islam, terj. Ali Yahya. Jakarta: al-Huda, 2007.

Samad, Yunus. Pedoman Pengupahan Bagi Pengelola Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bina Sumber Daya Manusia, 1992.

Spicker, Paul. Social Policy: Themes and Approaches. London: Prentice Hall, 1995.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan r&d. Bandung: Alfabeta, 2011.

Sungkar, Nurmalisa Sari, dkk. Pengaruh Upah Minimum terhadap Ketimpangan Pendapatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi.Vol. 3 No. 2, Mei 2015.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Taimiyyah, Ibn. Majmu‘ Fatawa Li Shaikh Al-Islam. Riyad: Matabi‘ al-Riyad, Vol. 30, 1963.

Tambunan, TH Tulus. Pembangunan Ekonomi Inklusif. Jakarta: LP3S, April 2016.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Vivi Alatas and Lisa A. Cameron. The Impactof Minimum Wages on Employment in a Low-Income Country: A Quasi-Natural Experiment in Indonesia. Sage Publications, ILR Review. Vol. 61, No. 2 Januari, 2008.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5622

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.