PENGAWASAN BANK INDONESIA ATAS KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA/INFORMASI KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY PADA SEKTOR MOBILE PAYMENT

Dwi Fidhayanti

Abstract


Widespread use of Internet and smartphones in Indonesia triggers fintech transactions. Law Number 11 Year 2008 concearning Information and Electronic Transactions Article 26 Paragraph (1) explains that unless otherwise stipulated by statutory regulations, the use of any information through electronic media concerning a personal’s data must be carried out with the concent of the person concerned. However, it is prone to crime by breaking into the security systems of fintech. This study aims to determine the regulation of consumer data confidentiality and security of financial technology in the mobile payment sector and Bank Indonesia’s supervision on that matter. This is a normative study with legislative and conceptual approaches. Regulation on the Consumer Data/Information Confidentiality and Security of Financial Technology in Mobile Payment Sector is made by authorized institutions i.e. Bank Indonesia as regulators and supervisors in payment system and OJK (Financial Services Authority) in managing fintech categorized as non-bank institutions. Bank Indonesia has issued Regulation Number 7/6/PBI/2005 concerning provisions on Information Transparency of Bank Product and the Use of Customer’s Personal Data. Meanwhile, OJK manages data security based on Article 2 Letter d of the OJK Regulation Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection of Financial Services Sector. Bank Indonesia supervises directly through Bank Indonesia Fintech office by holding “meet the start up” to consult and share about fintech. Policy wise, Bank Indonesia issued regulation concerning payment transaction processing, APU/PPT for non-banks, Bank Indonesia Regulations on Fintech and Regulatory Sandboxes and regulations on National Payment Gateway (NPG).

Meluasnya penggunaan Internet dan smartphone di Indonesia membuat tingginya transaksi fintech. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Namun, penggunaan teknologi rentan terhadap kejahatan dengan membobol sistem keamanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen pada sektor mobile payment dan pengawasan Bank Indonesia atas hal tersebut. Penelitian ini normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan dan konseptual. Pengaturan atas Kerahasiaan dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Financial Technology pada Sektor Mobile Payment dilakukan oleh lembaga berwenang; Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas sistem pembayaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan fintech yang dikategorikan sebagai lembaga non bank. Bank Indonesia mengeluarkan aturan Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Ketentuan Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Sedangkan, OJK mengatur keamanan data konsumen pada pasal 2 Huruf d Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bank Indonesia mengawas secara langsung melalui Bank Indonesia Fintech office dengan kegiatan meet the start up untuk melakukan konsultasi dan berbagi tentang fintech. Dalam hal kebijakan, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang pemrosesan transaksi pembayaran, Regulasi APU/PPT untuk non Bank, Peraturan Bank Indonesia tentang Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox dan peraturan tentang National Payment Gateway (NPG).


Keywords


Bank Indonesia; Confidentiality and Data Security; Consumer Information; Financial technology

Full Text:

PDF

References


Buku

Al-Mubarakfuqy, Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhafatu al-Ahwadzy. Damaskus: Daru al-Kutub Ilmiyah, tt.

Dahlberg, T.; Mallat, N.; Ondrus, J.; Zmijewska, A. “Past, present and future of mobile payments research: A literature review.” Electron. Commer. Res. Appl. 2008.

Insung Son dan Sihyun Kim, “Mobile Payment Service and the Firm Value: Focusing on both Up- and Down-Stream Alliance”, Sustainability 2018, 10, 2583, (online) wwww.mdpi.com.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi 2014. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Masyirofah, Nurul Irfan. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Nicoletti, B. The Future of FinTech: Integrating Finance and Technology in Financial Services. New York: Springer International Publishing AG, 2017.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sudaryanto, Agus. Pengatur Ilmu Hukum. Malang: Intrans Publishing, 2014.

T. Lee and H. Ki., “An Exploratory Study on FinTech Industry in Korea: Crowdfunding Case,”, 2015.

Artikel

Anthonius Adhi Soedibyo dan Agustin Widjiastuti. Kedudukan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Perundang-Undangan Terhadap Produk Perbankan, Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan, Vol 1, No 2 (2017).

Arsanty, Eta Novita. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN, Vol 1, No 1 (2016).

Buckley, Ross P. FinTech in Developing Countries: Charting New Custumer Journeys. Journal: The Capco Institute Journal of Finanial Transformation.

Cita Yustisia Serfiyani dan Iswi Hariyani. Perlindungan Hukum dan penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Financial technology, Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 14, Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Metia Winati Muchda; Maryati Bachtiar dan Dasrol. Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Ekonomi, Volume 22, Nomor 2 Juni 2014.

Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia, Veritas, Volume 4, Nomor 1, 2018.

Syarpani, Mahendra Putra Kurnia, Safarni Husain. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelrindungan Data Pribadi di Media Elektronik (Berdasarkan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), Jurnal Beraja Niti, Vol. 3 Nomor 6, 2014.

Wiwoho, Jamal. Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No. 1 Januari 2014.

Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otorita Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 yang mengatur ketentuan mengenai Transparasi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI APU dan PPT)




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i1.5829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.