PENYEBAB TIDAK BEKERJANYA HUKUM PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA LAYANAN TRANSPORTASI DI JAWA TIMUR PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MAQASHID SYARIAH
Abstract
This study aims to describe first, the main factors causing the inability of the law to fulfill transportation accessibility rights for persons with disabilities in East Java, secondly, the legal review of consumer protection and maqashid sharia against non-fulfillment of transportation accessibility rights for persons with disabilities, third, legal solutions to compliance transportation accessibility rights of persons with disabilities in East Java. The research method used is empirical research with a sociological juridical approach that is related to the effectiveness of the law to fulfill the accessibility rights of persons with disabilities in the field of transportation, which relies on primary data obtained through guided free interviews from primary data sources as well: (1) Transportation Service of East Java Province , (2) Regional Representative Council of the East Java Highway Transport Organization (Organda), which is then analyzed descriptively by a deductive pattern. The results of this study, first, legal norms used to burden the obligation to fulfill the right of accessibility of persons with disabilities to business actors are mandatory norms not prohibitors, business actors do not have legal awareness because they do not know about these obligations and apparatuses also do not have legal norms this is because of ignorance of this obligation, second, in the perspective of legal consumer protection, accessibility is a consumer right specifically for persons with disabilities given Law No. 8 of 2016 and also the obligation of business actors provided by Law No. 22 of 2009, there is no realization of accessibility rights in transportation, business people have ignored consumer rights of disability as well as obligations that must be fulfilled by business actors, maqashid Syariah's perspective sees the implications of not achieving transportation accessibility rights can result in their limited mobility to find work which leads to acts requesting that this need collide with hifdz al-mal and al-'urd. Third, the solution for fulfilling the right of accessibility of persons with disabilities in the transportation sector is (1) Establishment of a National Disability Commission that can advocate for the neglect of the rights of persons with disabilities in macro, (2) legal literacy as a legal literacy media on the rights of persons with disabilities.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertama, faktor utama penyebab tidak bisa bekerjanya hukum pemenuhan hak asesibilitas transportasi bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur, kedua, tinjauan hukum perindungan konsumen dan maqashid syariah terhadap tidak terpenuhinya hak aksesibilitas transportasi bagi penyandang disabilitas, ketiga, solusi hukum terhadap pemenuhan hak aksesibilitas transportasi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu terkait dengan efektivitas hukum pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dibidang transportasi, yang bertumpuh kepada data primer yang didapat melalui wawancara bebas terpimpin dari sumber data primer pula yaitu: (1) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, (2) Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Jalan Raya (Organda) Jawa Timur, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analisis dengan pola deduktif. Adapun hasil penelitian ini, pertama, norma hukum yang digunakan untuk membebani kewajiban pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas kepada pelaku usaha adalah norma mandatur bukan prohibitor, pelaku usaha tidak memiliki kesadaran hukum karena mereka tidak mengetahui tentang kewajiban ini dan apparat juga tidak memiliki keterikatan dengan norma hukum ini karena ketidaktahuan terhadap kewajiban ini, kedua, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, aksesibilitas merupakan hak konsumen khusus bagi penyandang disabilitas yang diberikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dan juga merupakan kewajiban pelaku usaha yang diberikan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tidak terealisasinya hak aksesibilitas dalam transportasi, pelaku usaha telah mengabaikan hak konsumen disabilitas sekaigus juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, perspektif maqashid Syariah melihat implikasi tidak terwujudnya hak aksesibilitas transportasi dapat mengakibatkan sempitnya mobilitas mereka untuk mencari pekerjaan sehingga berujung pada perbuatan meminta minta yang terntunya ini berbenturan dengan hifdz al-mal dan al-‘urd. Ketiga, solusi agar hak aksesbilitas penyandang disabilitas di bidang transportasi terpenuhi adalah (1) Pembentukan Komisi Disabilitas Nasional yang bisa mengadvokasi pengabaian hak-hak penyandang disbailitas secara makro, (2) legal literacy sebagai media melek hukum tentang hak-hak penyandang disabilitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Diana, Ledy. Penyakit Sosial dan Efektivitas Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1 Februari Tahun 2011.
Hasanah, Budi. Pelayanan Aksesibilitas Jalan Umum (Jalur Pedestrian) Bagi penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kota Serang), Ijtimaiya: Journal of Social Sceince Theacing, Vol. 1 No. 1 Juli-Desember Tahun 2017.
Hefni, Moh. Rekonstruksi Maqashid syariah (Sebuah Gagasan Hasan Hanafi tentang Revitalisasi Turâts), Jurnal Ihkam, Vo l .6 No .2 Tahun 2011.
Mutakin, Ali. Implementasi Maqashid syariah Dalam Putusan Bahts Al-Masâ’il Tentang Perkawinan Beda Agama, Jurnal KORDINAT, Vol. XV No. 2 Tahun 2016.
Nopiah, Ririn, Puji Amalia Islami. Dampak Sosial-Ekonomi Koperasi Difabel Dan Perwujudan Microfinance Access, INKLUSI: Journal of Disability Studies, Vol. V No. 2 Tahun 2018.
Pawestri, Aprilina. Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM
Internasional dan HAM Nasional, Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 2 No. 1 Juni Tahun 2017.
Rahayu, Sugi, dkk. Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta, SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 10 No. 2 Tahun 2013.
Yusbir. Maqashid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam, Jurnal AL-‘ADALAH, Vol. XI No. 2 Tahun 2013.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.5830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.