IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI

Muhammad Amin

Abstract


The existence of 2013 No. 1 Law concerning microfinance institution has force sharia microfinance institution whether it is cooperatively incorporated institutions or limited liability companies to adjust their institutional form, operational system, business fields, capital and every aspect related to the rules included in that law as the consequences. However, the consequences of compulsory sharia microfinance institutions to obtain business licenses at financial service authorities have not run optimally. The fact says there are only 17 sharia microfinance institution that have registered their institution with financial service authority. The writer was interested in digging deeper into the compliance Anggrek Cooperative which is a sharia microfinance institution in implementing Law Number 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions and the resulting impact on compliance to it.

Kesimpulannya bahwa kepatuhan hukum membuat Koperasi LKMS Anggrek mendaftar pada OJK dengan perubahan anggaran dasar yang bertujuan merubah dan menambah poin terkait kelembagaan, kegiatan usaha, cakupannya, serta pembinaan dan pengawasan. Sedangkan BTM Surya tidak demikian, melainkan memilih PERMEN No 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 untuk memayungi operasionalnya, sesuai dengan arahan dinas koperasi. Hal ini dikarenakan, adanya polemik terkait UU LKM dengan UU Perkoperasian beserta aturan turunan. Kepatuhan Koperasi LKMS Anggrek tidak lepas dari komitmen normatif melalui legitimasi Ketika diukur dalam tingkat kepatuhan, maka kepatuhan Koperasi LKMS Anggrek sampai pada tahap identification, dan upaya mewujudkan program“Service City” (hifz an-nafs) dan mengandung maksud perkembangan ekonomi, (hifz al-mal). Sedangkan kesadaran hukum BTM Surya terhadap UU LKM, tidak serta merta membuatnya patuh, Namun langkah pengurus dalam mengelola harta merupakan upaya (hifz al-mal). Dan hubungan baik dengan dinas koperasi selaku lembaga pengawas merupakan interprestasi dari upaya (hifz an-nafs)

Key Words:Microfinance Institution, Implementation, Cooperatively Incorporated Sharia Microfinance Institution

Keywords


Microfinance Institution; Implementation; Cooperatively Incorporated Sharia Microfinance Institution;

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah, M. Yatimin. Studi Akhlak dalam Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Amzah, 2007.

Buchori,Nur S. “Koperasi Syariah”, Banten: Pustaka Aufa Media, 2012.

Hakim, Lukman. Methodologi Penelitian, Surakarta: UMS Press, 2004.

Hasan,Iqbal.Methode Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002,

Imaniyati, Neni Sri. Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 1982.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Data Lembaga Keuangan Mikro Yang Terdaftar Di Ojk Per 30 September 2017”, http://www.ojk.go.id, Diakses Pada 30 Januari 2018.

Merina, Nely. “Jumlah Koperasi Syariah di Indonesia Mencapai 150.223” https://www.google.com/amp/goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di indonesia mencapai-150-223/amp/ diakses pada 17 Januari 2018.

Mokh Syaiful Bakhri,“BMT UGT Sidogiri Urutan 4 (empat) Koperasi Besar Indonesia” http://bmtugtsidogiri.co.id/baru/berita-505.html diakses pada 17 Januari 2018.

Wawancara dengan Ibu Sugiarti Selaku Ketua Koperasi LKMS Anggrek Mojokerto, Kecamatan Kranggan, 18 Desember 2017

Wawancara dengan Bapak Iwa Selaku Manajer BTM Surya Umbulharjo, Kecamatan Umbulharjo, 30 April 2018.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6482

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.