ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSNMUI) TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH (Studi Kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay)
Abstract
Technological developments have transformed the cash-money payment model into e-money, but the law on the use of e-money is still a debate in Indonesian Moslim society. This paper aims to analyze the legal use of e-money based on DSN-MUI fatwa No: 116/DSN-MUI /IX/2017 concerning Sharia Electronic Money. This research is a library research with descriptive analysis approach. E-money that was studied in this study was the BCA Flazz cards, Go-Pay, and Grab-Pay. Based on the Fatwa of MUI DSN on Shari’ah electronic money, the e-money system used in Indonesia today is not permitted because the issuer places the nominal amount of electronic money in conventional banks, if the card is lost the nominal amount of money in the issuer is also lost, and electronic money holders cannot be taken or cashed back.
Perkembangan teknologi telah mentransformasi model pembayaran dari cash-money menjadi e-money, tetapi hukum penggunaan e-money masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan e-money berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. E-money yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay. Berdasarkan fatwa DSN MUI tentang Uang elektronik Syari’ah, maka sistem e-money yang dipakai di Indonesia hari ini tidak diperbolehkan karena penerbit menempatkan jumlah nominal uang elektronik di bank konvensional, apabila kartu hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit juga hilang, dan uang elektronik pemegang tidak bisa diambil atau diuangkan kembali.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Muhammad Sofyan. “Dampak Kebijakan E-Money Di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru” Jurnal AKuntansi UNESA, Vol 3, No 2, (2015).
al-Mani’, Abdullah bin Sulaiman. Buhuts fi al-iqtishad al-Islami., Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996.
Bank for Internatinal Settlement. Implications for central bank of the development of electronic money. Basel: BIS, 1996.
Committee on Payment and Settlement Systems. Survey of Developments in Electronic Money and Internet and Mobile Payments. Bank for International Settlements 2004.
Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-qardh
Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 &ntang Akad Ijarah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 62IDSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah
Fatwa DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Lauer, Kate dan Michael Tarazi. ‘Supervising Nonbank E-Money Issuers’ (CGAP, 2010) www.cgap.org/.../CGAP-Brief-Supervising-Nonbank-Emoney accessed 11 March 2018.
Miskin, Frederic S. The Economic of Money, Banking, and Financial Market. New York: Addison Wesley Longman, 2001.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money).
Rifai, Veithzal dkk. Bank dan Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Rogers, Colin. Money, Interest and Capital: A Study in the Foundation of Monetery Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
Usman, Rachmadi. “Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran” Yuridika, Volume 32 No. 1, (Januari 2017): 135 – 188.
Waspada, Ikaputera. “Percepatan Adopsi Sistem Transaksi Teknologi Informasi Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Layanan Jasa Perbankan” Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.16, No.1 (Januari 2012): 122–131.
www.go-jek.com
www.bi.go.id
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------------
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.